UPTD Dispenda Tanjung Morawa Beri Penghargaan Kepada Tiga Desa

Tanjung Morawa - harianfikiransumut.com : UPTD Kecamatan Tanjungmorawa Dispenda Deliserdang memberikan piagam penghargaan dan hadiah kepada Desa Punden Rejo,Desa Ujung Serdang dan Desa Tanjung Baru terkait realisasi pemasukan PBB TA 2017 di Aula Kantor Desa Dalu Sepuluh B Rabu, (31/1).

Kepala UPTD Tanjungmorawa Sudarno SE mengatakan bahwa pencapaian penerimaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) wilayah Tanjungmorawa meraih peringkat ketiga pendapatan terbesar se-Kabupaten Deliserdang untuk Tahun Anggaran 2017 sektor pedesaan dan perkotaan dengan realisasi pendapatan Rp 23,853,093,403,- sisa pajak terhutang WP 10,78 mencapai Rp 18,185,853,141,-.dari WP 40,344 sebesar Rp 42,038,946,544,-.

Pelaksanaan pembangunan memerlukan dana yang tidak sedikit, karena itulah diperlukan usaha yang optimal dalam memenuhi kebutuhan akan dana pembangunan tersebut. Posisi keuangan ini sangat penting karena pemerintah daerah tidak akan dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan pembangunan,tambah Sudarno.

“ Salah satu sumber utama  penerimaan daerah yang merupakan salah satu komponen dana perimbangan adalah Dana Bagi Hasil (DBH), yang dibedakan menurut sumbernya atas Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan Dana Bagi Hasil bersumber dari sumber daya alam. Lebih lanjut dirinci  bahwa salah satu komponen Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan, di mana 90% (sembilan puluh persen) dari total penerimaannya ditetapkan sebagai bagian yang dikembalikan kepada daerah “ jelas nya.

Desa Punden Rejo untuk Pajak Terhutang WP 483 Rp 85,691,734,- realisasi pencapaian nya WP 593 Rp 91,755,544,- sisa pajak terhutang WP 110 Rp 6,063,810,-.Desa Ujung Serdang Pajak Terhutang WP 962 Rp 504,520,355,- realisasi pencapaian nya WP 729 Rp 372,637,843,- sisa Pajak Terhutang WP 233 Rp 131,882,512,-.Desa Tanjung Baru Pajak Terhutang WP 1,445 Rp 3,323,211,703,- realisasi pencapaian nya WP 1,497 Rp 2,346,335,804,- sisa Pajak Terhutang WP 52 Rp 976,875,899,-,papar Sudarno.

Camat Tanjungmorawa Edi Yusuf mengatakan sosialisasi mengenai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kepada masyarakat wajib pajak terus ditingkatkan karena setiap tahun nya NJOP akan mengalami kenaikan yang berarti,sehingga para wajib pajak termotivasi membayar pajak.(romi)

Komentar

Berita Terkini