Bripka Charles Siahaan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Dari Kesatuan Kepolisian.

Humbahas : harianfikiransumut.com : Akibat mangkir Kerja selama 1.1/2 tahun , Bripka Charles Frengki Siahaan (43) , dipecat secara tidak hormat dari tugasnya dari  Kepolisian Resort (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas), pada hari Senin, 6/8/2018.

Bripka. Charles Siahaan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No. 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayat 1a Yo Pasal 13 Ayat 1 Tentang Anggota Kepolisian Republik Indonesia diberhentikan dengan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara RI apabila meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu Irvih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara RI melanggar sumpah janji jabatan, dan /atau Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Kapolres Humbahas melalui Kasubbag Humas Ipda Sabar Nainggolan menjelaskan lewat group akun Mitra Polres Humbahas menjelaskan , bahwa terduga pelanggar telah diputuskan dan akan diberhentikan tidak dengan hormat, sesuai dengan PPRI No. 1 tahun 2003, dengan alasan tersebut diatas . Meskipun demikian, namun demikian terduga akan melakukan banding. Ungkap Humas Polres menjelaskan .

Sidang Komite Kode Etik Profesi ( KEPP ) Polri ini sendiri dipimpin langsung oleh Wakapolres Humbahas Kompol David Silalahi, SH.(B.Nababan)
Komentar

Berita Terkini