harianfikiransumut.com
Bengkalis : Peraturan yang ditetapkan tanggal 22 Januari 2016 itu tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Sesuai lampiran Permendagri Nomor 6 tahun 2016, untuk PDH (Pakaian Dinas Harian) kuning khaki di lingkungan Pemerintah Kabupaten seperti Kabupaten Bengkalis yang dipakai setiap hari Senin-Selasa, ada beberapa “aksesoris” yang menjadi pelengkapnya yang mesti dipasangkan (dikenakan).
Yakni, lencana Korpri di atas saku baju sebelah kiri. Kemudian, papan nama di atas saku baju sebelah kanan. Selanjutnya, tanda pengenal di saku sebelah kiri.
Lalu, logo (lambing) dan nama Kabupaten Bengkalis di bagian atas lengan baju sebelah kiri, serta nama Pemerintah Provinsi Riau di bagian atas lengan baju sebelah kanan.
Di samping itu, dalam pemakaiannya, khususnya untuk pria, baju harus dimaksudkan ke dalam celana.
Meskipun ketentuan tentang PDH tersebut sudah jelas, namun masih ada sebagian kecil PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis yang tidak mengindahkannya.
Misalnya, tidak menggenakan tanda pengenal atau papan nama. Atau juga tidak memasukan baju ke dalam celana.
Ketika memberikan arahan saat apel gabungan Senin, 11 Maret 2019, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY “menyentil” sejumlah PNS yang mengenakan PDH, tapi masih belum sesuai aturan.
“Penggunaan pakaian dinas ada aturannya. Misalnya baju harus dimasukan. Bagi yang belum, ke depan kami harapkan benar-benar dipakai sesuai ketentuan,” ujar Sekda Bustami, mengingatkan.
Kecamatan Bengkalis
Bertindak selaku pelaksana apel yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Bengkalis jalan Jenderal Ahmad Yani No 070 tersebut adalah Pemerintah Kecamatan Bengkalis.
Camat Bengkalis Ade Suwirman langsung bertindak sebagai perwira upacara. Sedangkan Lurah Bengkalis Kota Hafzan Syafii Suratman, selaku pemimpin upacara, (Amir/Uje/Lubis)