harianfikiransumut.com - Langkat : Kelompok Tani Harapan Tani Sejahtera Desa Sei Litur Kecamatan Sawit Seberang dengan PT. Prima Sum yang berakibat 8 orang warga desa terjerat dalam kasus hukum sehingga mendekam dipenjara, membuat para istri-istri warga bersemangat datang ke DPRD Langkat, Senin (8/4/2019).
Para ibu-ibu yang datang itu memenuhi undangan Panitia Khusus DPRD Langkat yang memfasilitasi penyelesaian permasalahan dengan menghadirkan pihak PT. Prima Sum yang diwakili manajernya Usaha Sembiring, perwakilan BPN Langkat, Asisten Administrasi Tata Pemerintahan Setdakab Langkat Drs. Abdul Karim, MAP dan Kabag Tapem Suriyanto, S.Sos.
Setelah para pihak saling menjelaskan, seperti yang disampaikan Danil perwakilan BPN Langkat, bahwa 5 tahun sebelum habis masa berlaku HGU, sudah bisa dilakukan pengukuran ulang.
“HGU PT. Prima Sum berakhir tahun 2022,” ungkap Danil.
Raja Kamsah Sitepu selaku Ketua Pansus, meminta kepada PT. Prima Sum agar segera mempercepat permintaan pengukuran lahan ini ke BPN Langkat, sehingga permasalahan sengketa lahan yang dipersoalkan yang biaya pengukurannya dari masyarakat ini selesai.
“Sudah 2 periode saya jadi anggota DPRD Langkat, baru kali ini masyarakat yang membayar biaya pengukuran lahan HGU yang nilai uangnya tidak sedikit,” ucap Raja Kamsah.
Pernyataan Raja Kamsah itu juga ditimpali anggota pansus Makhruf Ritonga, SE yang mengatakan bahwa dengan percepatan pengukuran ini akan menguntungkan pihak perusahaan karena masyarakat yang membiayai.
Sembari ia mengucapkan terima kasih atas investasi PT. Prima Sum di Kabupaten Langkat.
Dalam rapat itu, istri warga yang datang 5 orang itu meminta kepada lembaga DPRD agar dalam pengukuran nantinya, para suami mereka dapat dikeluarkan sementara karena mereka yang tahu batas-batas lahan yang disengketakan.
Sementara itu, Abdul Karim meminta kepada warga agar dapat bersabar sembari menunggu proses berlangsung, karena kita mau menegakkan hukum dengan tindakan yang tidak melanggar hukum.(Belly)