harianfikiransumut. com -Tanjungmorawa : Delapan saksi partai masing-masing dari PKB (Prima Tambunan), Hanura (Richard), PBB (Aldi), PDI-P (Susilo), Nasdem (Putra), Perindo (Dhanul P), PPP (Arbi) dan PKS (Suhendra) sepakat mengajukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang diduga warga kabupaten lain dapat memilih dengan menggunakan KTP luar kabupaten tidak disertai A5.
Kejanggalan ini ditemukan para saksi partai tersebut dibeberapa desa di Kecamatan Tanjungmorawa, seperti Desa Buntu Bedimbar, Desa Limau Manis, Desa Tanjumorawa A dan Desa Tanjumorawa B. Untuk itu ke 4 desa itu diperlukan kembali PSU.
Alasannya, pemilih yang menggunakan KTP luar Kabupaten Deliserdang (DPTB) tidak disertai A5, seharusnya hanya dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden. Tapi pemilih tersebut bisa memilih Caleg, karena diduga ada arahan Caleg Incumbent serta pihak penyenggara. Sehingga untuk Desa Buntu Bedimbar, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) mencapai 1.084 orang.
Diduga, hampir seluruh TPS di desa itu perbaikan plano dan salah penulisan jumlah laki-laki dan perempuan.
Selain ditemukan pemilih menggunakan KTP luar daerah, ditemukan juga pemilih yang sudah terdaftar di DPT dan terdaftar juga di absensi DPK, yang terindikasi melakukan pencoblosan dua kali.
Ada tiga contoh TPS yang diambil saksi daftar DPKnya di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, seperti: TPS 21, 22 dan 33. Sri Herawati telah mencoblos dengan menggunakan C6 (terdaftar di DPT), tapi mencoblos lagi dengan menggunakan KTP sesuai dengan absensi di DPK. Sehingga Sri Herawati terindikasi dua kali mencoblos di TPS 21, begitu juga dengan warga lainnya.
Ketua PPK Tanjungmorawa, Boi Ardianto mengatakan, jika ada saksi partai yang kurang puas dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara, silahkan mengajukan pertanyaan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, dengan kata lain ditujukan ke Panwaslu Kabupaten.
DIANCAM TEMBAK :
Beredar informasi saat pleno perhitungan suara di Aula Puri Triadiguna PTPN2 Tanjungmorawa, pekan lalu, salah satu Caleg Dapil II Deliserdang, SH diduga mengancam tembak oknum Caleg JS sama-sama warga Tanjungmorawa, jika si SH kalah dalam perolehan suara.
Demikian informasi tersebut dibenarkan oleh Ketua Panwascam Tanjungmorawa, Riki Riswan saat dikonfirmasi lewat ponselnya, Senin (13/5/2019) sekira pukul 13: 50 Wib.
Masih Riki Riswan, betul ada pengancaman tembak tersebut, sebab saat bahasa yang dilontarkan SH itu, Riki posisi dekat berdiri dengannya.
Sedangkan SH ketika dikonfirmasi lewat ponselnya terkait adanya pengancaman tembak tersebut, mengatakan jika melanggar peraturan dan perundang-undangan dengan sedikit gugup. Namun, dipenghujung telepon, SH mengatakan tidak ada mengancam tembak terhadap seseorang.
Kemudian JS saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak ada mendengar ancaman tembak tersebut. Namun, dirinya telah menerima telepon dari Ketua Panwascam Tanjungmorawa, Riki Riswan, bahwa JS diancam tembak oleh seseorang terkait penghitungan suara di Aula Puri Triadiguna PTPN2 Tanjungmorawa, pekan lalu. (Romi)