Polda Sumut OTT Camat Babalan, Sekcam dan Kasib Trantib Terkait Dugaan Pungli Pembuatan Rekom Izin Bangunan

harianfikiransumut.com : Langkat - Camat Babalan Yafizham Parinduri S.Sos beserta Sekcam Babalan Rosmiati S.Sos dan Rahmi Nur Fhadila selaku Kasi Trantib Kecamatan Babalan, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas Ditkrimsus Polda Sumatera Utara. Rabu (29/1/20)

OTT yang berlangsung singkat ini, cukup menjadi perhatian pegawai kantor Kecamatan Babalan yang berada di Jalan Arnan Gang Datuk, Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan, yang mana siang itu baru saja selasai jam istrihat siang, petugas yang datang dengan mengendarai dua (2) mobil langsung masuk keruangan Camat Babalan.

Menurut informasi yang dapat dipercaya, petugas yang datang sekitar pukul 14.00 wib, datang dengan mengenakan rompi Ditkrimsus, langsung masuk kekantor Camat Babalan dan menutup pintu gerbang.

Selanjutnya, petugas langsung menuju ruangan Camat, dimana saat itu Camat Babalan Yafizham Parinduri.S.Sos, beserta dua orang stafnya, baru saja menerima uang yang diduga hasil pungli pembuatan rekom izin mendirikan bangunan milik salah seorang warga berinisial YF.

Usai melakukan pemeriksaan di ruangan camat, petugas juga mendata nama dan jabatan pegawai Kantor Kecamatan Babalan, sebelum akhirnya Camat Babalan beserta Sekcam dan Kasi Trantib dibawa oleh petugas Ditkrimsus Polda Sumatera Utara.

"Kejadiannya begitu cepat Bang, gak sampai satu jam, usai jam istirahat mereka datang, seluruh pegawai dicatat nama dan jabatannya, lalu setelah itu pak Camat langsung dibawa pergi bersama dua orang lainnya", ucap salah sorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Sementara itu, pegawai kantor kecamatan tidak ada yang dapat dimintai keterangan, terkait OTT yang menyeret-nyeret pimpinan mereka serta dua orang stafnya, mereka hanya diam dan terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan.

Guna mencari kejelasan tentang OTT ini, Dirkrimsus Poldasu Kombes Pol Rony Santama SIK, saat dikonfirmasi via seluler tidak mengangkat Hp nya, dan saat di kirim pesan via SMS dan pesan WhatsApp sekira pukul 21.01 Wib, hingga berita ini di muat juga tidak ada balasan.

Dilain pihak, YF yang coba di konfirmasi mengaku jika masalah ini sudah ditangani pihak yang berwajib, "Biar saja hukum yang berbicara", ucapnya singkat dibalik ujung selulernya.(Red)
Komentar

Berita Terkini