Razia Rutin BDR Seikijang Terkesan Hanya Mampu Tilang Pengendara Kecil.

harianfikiransumut.com - Pelalawan : Polisi sebagai pengayom dan pelindung,  sekaligus pelayan masyarakat, dalam menjalankan tugas, inilah simbol motto kepolisian negara di manapun mereka di tugaskan.

Namun dalam prakteknya ada tebang pilih dalam menindak segala bentuk pelanggaran lalu lintas, Minggu(16/2) .
Hal tersebut dapat memicu kesenjangan sosial di kalangan masyarakat, seperti halnya yg terjadi kecamatan bandar seikijang di kabupaten Pelalawan ketika petugas sedang melakukan razia rutin.
Menurut penuturan seorang warga berinisial RT, dirinya merasa kesal ketika hendak pulang dari pekan baru menuju pangkalan kerinci.

RT di berhentikan karna melawan arah atau propoden, tanpa banyak tanya, polantas yang bertugas langsung menindak RT dengan kertas tilang warna biru.

Saat di tilang, RT di jerat dengan pasal 287 seperti yang tertera di kertas tilang, RT di perintahkan membayar denda tilang ke Bank

Sementara Kenderaan yang lain tidak di tilang, surat surat saya lengkap semua, tuturnya kesal kepada awak media.

Bahkan mobil mobil besar seperti truck pengangkut sawit, tronton muatan kayu perusahaan, semua nya pasti ada pelanggarannya yang over Kapasitas.

Mengapa kendaraan kecil saja yang di tindak, apa beda nya dengan yang lain," apa karena itu milik perusahaan" tandasnya lagi seraya berharap agar tidak di tindak.

Sementara Briptu Eko Ariantoni, membenarkan adanya razia rutin di kesatuannya di bandar sikijang.
Razia rutin tersebut, di pimpin langsung oleh Aipda Rudi Butar Butar dan Aipda Jeri Sabrizan, (74yung).
Komentar

Berita Terkini