fiksumNews.com : Langkat - Menjadi Buronanan Polsek Besitang selama tiga bulan, akhirnya pemuda berinisial SS (22), warga Dusun III Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat akhirnya diciduk polisi.
Tersangka SS ditangkap polisi atas perbuatannya melakukan tindak pidana pemukulan dan perampasan harta benda berupa dompet yang berisikan uang sebesar Rp.7 juta rupiah terhadap korbannya seorang mahasiswa, Wahyu Rizky (25) warga Jalan Prof A Masjid Ibrahim Aceh (NAD).
Kasubag Humas Polres Langkat Rohmad menjelaskan,peristiwa pemukulan dan perampasan secara paksa yang dilakukan tersangka pada Minggu 12 April 2020 di Hotel AKR Besitang, Jalan Medan-Banda Aceh, Bukit Harapan, Kecamatan Besitang,ujar Rohmat,Kamis (23/7/2020).
Lebih lanjut,Saat itu korban bersama kedua temannya yakni Cepi okriando (24) dan Candra (31). Keduanya warga yang sama dengan korban.
"Tiba-tiba tersangka datang mencari temannya yang bekerja di Hotel AKR tersebut. Saat itu tersangka bertanya kepada korban dan langsung memukuli korban hingga babak belur,".
Korban beserta kedua temannya menghindar dari keganasan tersangka yang membabi buta dan sempat bersembunyi di pom bensin AKR.
Merasa tidak bersalah, korban dan kedua temannya pun keluar dari tempat persembunyiannya dan mendatangi tersangka serta bertanya kepada tersangka, "Apa salahku kok abang pukuli aku?,".
Tersangka kembali memukuli korban hingga babak belur dan merampas dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp.7 juta rupiah.
"Tersangka ditangkap pada Rabu 22 Juli 2020 saat sedang karaokean di Hotel Besitang," kata Kasubag Humas Polres Langkat Rohmad. (reny)