Miliki narkotika jenis sabu dan ganja Seorang pria alias Paot diciduk Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut pada Selasa (4/4/23) sekitar pukul 17.30 wib di Jalan Bukit Lestari Lingkungan II Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi
"Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AFN alias Paot (36) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (5/4/23).
Dia menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, di mana pelaku kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan masyarakat.
Mendapati informasi tersebut, tutur Kasi Humas, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktivitas mencurigakan, sehingga menangkap serta memeriksa pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 paket plastik berisikan serbuk sabu seberat 2,61 gram, satu bungkus plastik klip berisi daun ganja seberat 1,38 gram, satu buah bekas botol cdr, plastik klip kosong, satu buah kotak rokok sempurna dan satu buah kotak rokok Sam Sam berisi dua batang rokok.
"Kami mulanya mencurigai gerak gerik pelaku di Jalan Bukit Lestari Gang Kulkas tepatnya di samping rumah milik warga sering dijadikan sebagai lokasi peredaran sabu," jelasnya.
Petugas lalu mengetahui keberadaan pelaku disebuah rumah di Jalan Bukit Lestari.
"Dan pada saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan cara menaiki asbes rumah namun kemudian terjatuh diruang tamu," sambung Kasi Humas.
Dari tempat pelaku diamankan dan dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah botol cdr redoxon berisi 14 (empat belas) paket diduga narkotika jenis sabu dan jenis ganja serta beberapa plastik kosong di lokasi penangkapan.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(Naz)