harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Selama sepekan dilakukan razia terhadap pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong maupun tidak melengkapi nomor polisi, Satlantas Polres Tebing Tinggi berhasil menjaring 36 unit sepeda motor (Septor).
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Tebing Tunggi AKP Dhoraria S Simanjuntak SH MH didampingi Kasi Humas AKP Agus Arianto pada konfrensi Satlantas Polres Tebing Tinggi, Senin pagi (3/4/23) di lapangan apel Polres Tebing Tinggi.
Kasat Lantas AKP Dhoraria Simanjuntak menyebutkan, dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1444 H tahun 2023, dan menyikapi keluhan masyarakat terhadap para pengguna kenderaan bermotor khususnya pengguna knalpot brong, dalam Satlantas Polres Tebing Tinggi melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong maupun tidak melengkapi nomor polisi.
Penertiban dilakukan sejak 27 Maret hingga 03 April 2023 dan tercatat ada 36 unit sepeda motor yang dijaring.
Personil Sat Lantas memberikan teguran kepada pengendara dan bagi pengendara yang sepeda motornya diamankan di Polres diwajibkan mengganti knalpotnya menjadi knalpot standar dan menunjukkan surat kenderaannya.
“Dari 36 unit hasil penertiban, ada 22 unit yang telah dikeluarkan, yang telah mengganti knalpotnya menjadi knalpot standar dan membawa surat – surat kenderaannya berupa STNK dan BPKB. Sehingga saat ini masih ada sekitar 14 unit yang belum diambil oleh pemiliknya,” jalas Kasat Lantas.
Turut mendampingi Kasat Lantas Paur Tilang Ipda J. Sinaga dan personil Humas Polres Tebing Tinggi.(Naz)