Camat Pagar Merbau membuka Rekonsiliasi Data Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

harianfikiransumut.com | Pagar merbau-
Camat Pagar Merbau, H Ibnu Hajar SPd SSos membuka Rekonsiliasi Data Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kepala dan Perangkat Desa di Aula Kantor Camat Pagar Merbau, Selasa (9/5/2023), pukul 10.00 WIB.

Pada rekonsiliasi yang dipimpin Kepala Bagian (Kabag) Kepesertaan UJS Kesehatan, Nugraha Andrinta Bangun bersama Relationship Officer, Vitri Afrianti Pardede dan Administrasi Kepesertaan, Friska Situmorang itu, Camat menyampaikan diadakannya rekonsiliasi tersebut sebagai penjelasan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perpres No.75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.119 Tahun 2019 Tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Desa.

Pemerintah daerah memiliki peran dalam menjamin perangkat desa dalam Progam JKN Kartu Indonesia Sehat. Di samping itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk pembinaan dan pengawasan dalam pemerintahan desa serta bertanggungjawab memastikan semua kepala dan perangkat desa terdaftar dalam Progam Jaminan Kesehatan.

"Kegiatan ini bukan sekadar ajang kumpul kepala desa dan aparatur desa, tetapi juga adanya informasi dari BPJS, terutama dalam hal pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran yang akan dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD," kata Camat.
 
Camat juga mengingatkan, para perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Maka dari itu, perangkat desa harus meningkatkan pelayanan serta integritas terhadap masyarakat desa.(Rom)
Komentar

Berita Terkini