Dua Orang Ditetapkan Tersangka Usai Gelar Rekonstruksi Tewasnya Abdul Rahim Yang Diduga Curi Burung Murai

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Polres Tebing Tinggi tetapkan Dua tersangka saat gelar rekontruksi perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan hingga menewaskan Abdul Rahim yang diduga  kepergok ketahuan mencuri burung murai batu beberapa waktu lalu. 

Kegiatan rekontruksi  berlangsung di TKP di Jalan Sofyan Zakaria, Kota Tebing Tinggi, pada Kamis ( 25 /5 /23 ) tersebut, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, didampingi Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, serta Penasehat Hukum tersangka dan Istri serta keluarga korban.

Dalam kasus ini akhirnya Polres Tebing Tinggi menetapkan dua tersangka yakni berinisial ST alias Tyo dan AM alias Amos dan 3 orang diantaranya bersetatus DPO.

Sebelumnya, pada Kamis (6/4/23) korban Abdul Rahim warga Kecamatan Bajenis Tebing Tinggi diduga ketahuan melakukan pencurian burung milik tersangka berinisial  ST alias Tyo (43) warga Jalan Sofyan Zakaria, Tebing Tinggi, sehingga akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit usai  mendapat penganiayaan secara bersama-sama.

Dari hasil adegan rekontruksi pada Kamis (25/5/23) diketahui bahwa pada Kamis  6 April 2023, sekitar pukul 04.00 Wib, tersangka berinisal AM alias Amos sampai dikebun ubi, dan pada saat itu sudah ada korban bersama tersangka I (DPO), dan 2 warga lainnya.

Kemudian tersangka Amos langsung mendatangi korban dan memukul kepala korban dengan tongkat T sebanyak 4 kali. Korban Abdul Rahim berusaha menangkis pukulan tersebut dengan kedua tangannya.

Lalu tersangka I (DPO) ikut memukul berkali-kali kearah badan, kepala dan kaki dengan kedua tangannya, serta menendang bagian rusuk sebelah kanan serta kepala korban. 

Tersangka lain berinisial A (DPO) kemudian ikut menendang kepala dan rusuk bagian kanan korban. Tersangka Tyo kemudian datang ke TKP dan ikut menendang paha kanan korban.

Usai kejadian itu, personil Polsek Padang Hilir yang menerima informasi kejadian turun ke TKP dan langsung mengamankan korban dan membawa korban ke Rumahsakit Bhayangkari Tebing Tinggi dengan menggunakan mobil patroli.

Selanjutnya sesampainya di rumahsakit korban dinyatakan meninggal dunia. Tak terima khirnya istri korban Safitri Faujiah membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP / B / 191 / IV / 2023 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMUT, dengan dugaan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3e Subs Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi menjelaskan, rekontruksi ini digelar untuk memberikan gambaran tentang terjadinya peristiwa pidana ini, dengan cara memperagakan kembali, cara tersangka melakukan tindak pidana.

“Untuk sementara ini, tersangka yang sudah kita amankan ada 2 orang. Rekontruksi ini memperagakan 23 adengan dengan 2 lokasi yang berdekatan, dan berjalan dengan lancar dan kondusif,” singkat Kasat Reskrim.

Kegiatan rekontruksi sempat menjadi tontonan warga sekitar dan mendapat pengawalan ketat dari personil Polres Tebing Tinggi.(Nazli)




Komentar

Berita Terkini