Seorang pria inisial H (33) warga Jalan Sudirman Lingkungan IV Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi diringkus Polsek Padang Hilir atas laporan pengaduan kasus penggelapan material bangunan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / V / 2023 / TT. HILIR/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut Tanggal 08 Mei 2023, kasus ini terjadi di Gudang Tetap Jaya, Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Senin (8/5/23).
Dijelaskan Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (10/5/23), bahwa pada hari Senin (8/5) sekitar pukul 14.00 WIB pelapor/korban Jimmy Wijaya (45) ditelepon oleh saksi Wida Aswi (36) yang menyatakan bahwa pada 2 Mei 2023 ada pengiriman material bangunan ke UD Rindu berupa semen, keramik, seng, kloset, pipa dan lain sebagainya, namun bon barang yang kembali tidak sesuai dengan barang dikirim dari CV Tetap Jaya ke UD Rindu.
"Mendengar hal tersebut, korban datang ke tempat usahanya dan melakukan pengecekan barang yang keluar atau yang di kirim ke UD Rindu dan ternyata benar tidak sesuai dengan bon faktur yang terdaftar," tutur Kasi Humas.
Kemudian korban bersama saksi melakukan pengecekan pembukuan yang berhubungan dengan pengiriman barang lalu disesuaikan dengan bon faktur barang keluar dan terdapat barang yang dikeluarkan oleh pelaku tidak ada DO dari korban/pelapor selaku pemilik usaha.
"Pelaku mengeluarkan barang tersebut, tanpa ada DO dari korban, dimana pelaku adalah sebagai Kepala Gudang di tempat itu," sambungnya.
Pasca itu, korban menanyakan kepada pelaku perihal hal tersebut dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengirimkan barang ke UD. Rindu tanpa menggunakan DO dengan total harga barang yang dikeluarkan Rp. 11. 508.800.
"Usai dilakukan pengecekan semua bon barang seluruhnya berjumlah Rp. 28.655.300," terang AKP Agus Arianto.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28. 655.300, merasa keberatan lalu melaporkan pelaku ke Polsek Padang Hilir untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah korban membuat pengaduan, pada saat itu juga Senin (8/5) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku langsung diamankan Kapolsek Padang Hilir beserta anggota di gudang milik korban yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta Tambangan.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Padang Hilir melalui nomor penahanan : SP. Han/11/V/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 09 Mei 2023 atas nama H dengan barang bukti 3 lembar kwitansi dan bon faktur barang, pelaku dijerat Pasal 374 dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Kasi Humas.(Naz)