harianfikiransumur.com | Banda Aceh - Kabid Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto beserta beberapa perwakilan dari satuan kerja yang terlibat, Kasie Humas jajaran, beserta ketua organisasi pers mengikuti dialog publik terkait Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis.
Dialog publik yang diselenggarakan Divisi Humas Polri tersebut diikuti secara virtual di ruang vidcon Polda Aceh, Rabu, 31 Mei 2023.
Joko Krisdiyanto menyampaikan, dialog ini merupakan bagian dari sosialisasi dari MoU antara Polri dengan Dewan Pers, agar dalam pelaksanaan tugas kepolisian dan kegiatan jurnalistik bisa bersinergi serta saling menjaga patron-patron hukum yang telah ada.
Begitu juga, kata Joko, bila ada sengketa atau laporan polisi terkait dugaan pelanggaran hukum oleh insan pers, nantinya akan tetap dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah produk yang dilaporkan tersebut di dalam konteks jurnalistik atau pidana murni.
“Dialog ini bagian dari sosialisasi MoU Polri dengan Dewan Pers, di mana perlunya adanya kepastian hukum, perlindungan, dan kemerdekaan pers. Namun, semua itu tetap mengacu pada aturan hukum yang ada dan Polri akan berkoordinasi dengan Dewan Pers atau ahli pers bila ada sengketa pers,” ujar Joko, dalam rilisnya, Rabu, 31 Mei 2023.
Joko berharap, wartawan khususnya di Aceh terus bermitra dan bersinergi dengan Polda Aceh dan jajaran untuk menyejukkan situasi kamtibmas dengan menyuguhkan informasi yang positif dan berimbang.
Teks foto: Kabid Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto (Kiri) beserta beberapa perwakilan dari satuan kerja yang terlibat, Kasie Humas jajaran, beserta ketua organisasi pers mengikuti dialog publik terkait Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis, Rabu 31 Mei 2023 di ruang vidcon Polda Aceh. (Foto: Humas Polda Aceh),