Kesbangpol Aceh Tamiang Sosialisasikan Regulasi Penanganan Konflik

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Badan Kesbangpol Aceh Tamiang menggelar Sosialisasi  Regulasi Penanganan Konflik Sosial Tahun 2023 di aula SKB, Rabu, (10/5/23).

Dibuka langsung Sekretaris Daerah, Drs. Asra, kegiatan yang mengusung tema “Sinergitas Penanganan Konflik Sosial untuk kesinambungan pembangunan" ini sebagai langkah dalam upaya meminimalisir terjadinya konflik di masyarakat, yang berpotensi mengganggu keberlanjutan perdamaian di Aceh.

Sekda Asra menilai kegiatan ini penting dilaksanakan secara bersama oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mencapai reintegrasi dengan tujuan memperbaiki beberapa hal yang menjadi penyebab utama konflik di lingkungan masyarakat. 

“Suatu konflik akan membutuhkan proses penyelesaian berupa reintegrasi ketika masyarakat sudah mulai terpecah belah. Contoh komunikasi yang bisa dilakukan misalnya dengan melakukan dialog dan musyawarah bersama. Sebagai salah satu upaya membangun kepercayaan sosial atau membentuk norma baru”, jelasnya.

Hal paling penting dikatakannya, menumbuhkan sikap tenggang rasa, aktif ikut serta dalam kegiatan masyarakat, bersikap penuh empati, tenggang rasa, dan toleran terhadap antar sesama manusia. Kerjasama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat sangat diperlukan demi keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, menuju terwujudnya aceh yang damai dan sejahtera melalui pemerintahan yang bersih, adil dan melayani.

“Mari kita semua memainkan peranannya secara efektif untuk peningkatan fungsi kewaspadaan melalui komunikasi cepat,  koordinasi cepat, tepat dan akurat”, himbau Asra. 

Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Kesbangpol Aceh, Dedy Andrian mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan regulasi yang ada terkait penanganan konflik sosial mengenai regulasi.

Pertama UU No 7 tahun 2012 dan turunannya PP no 2 tahun 2015 dan permendagri no 42 tahun 2015 yang menjadi landasan dasar dalam penanganan konflik sosial yang didalamnya memuat langkah-langkah pencegahan, penghentian dan pemulihan konflik sosial.

"Tujuan lainnya dari kegiatan ini adalah tim terpadu penangan konflik sosial yang sudah dibentuk di tingkat kabupaten bisa lebih efektif dalam penanganan konflik sosial yang ada di lingkungan sekitar dan dapat meningkatkan peran tim terpadu dalam mewujudkan stabilitas dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat serta mendukung keamanan dalam negeri agar kondusif untuk mendukung kelancaran pembangunan," ujar Dedy.

Selain itu, kewaspadaan dini juga dapat  diwujudkan melalui deteksi dan pencegahan dini dalam rangka menghadapi berbagai bentuk ancaman, tantangan, dan gangguan yang dapat memecah belah dan mengganggu stabilitas politik dan keamanan

“Harapannya tim terpadu dapat menyelesaikan konflik dengan segera, dengan cara persuasif. Penyelesaian konflik tidak bisa berjalan dengan baik tanpa menerapkan pola penyelesaian konflik terbuka dengan melibatkan berbagai unsur”, pungkasnya. 

Adapun peserta sosialisasi berjumlah 50 orang yang terdiri dari Instansi terkait, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Komentar

Berita Terkini