harianfikiransumut.com | Lubuk Pakam - Seorang mantan Kadis (Kepala Dinas) Kesehatan Kabupaten Deli Serdang berinisial dr.AB dan sejumlah bawahannya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang terkait kasus dugaan korupsi atas Biaya Kegiatan Jasa Konsultasi Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan sebesar sekitar Rp 725 juta.
AB dan tiga orang lainnya ditahan setelah melewati sejumlah rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejari dalam tempo beberapa bulan belakangan ini, ke empat orang tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan secara terpisah oleh Kejari Deli Serdang.
“ Tersangka AB ditahan di Lapas Kelas II Lubuk Pakam, sedangkan tersangka A, KP dan JE ditahan di Lapas Kelas I Labuhan Deli, mereka ditahan terhitung mulai 23 Mei hingga 11 Juni 2023, " sebut Kajari Deli Serdang, Jabal Nur, melalui keterangan tertulis yang disampaikannya kepada sejumlah awak media di Lubuk Pakam, Rabu petang, (23/5/2023).
Terhadap ke-empatnya, Jabal Nur turut menjelaskan perannya masing-masing, diantaranya, JE dan KP berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinkes Kab. Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.
Sedangkan tersangka A, bertugas sebagai pembuat dokumen kontrak melakukan pemalsuan tanda-tangan Direktur perusahaan jasa konsultasi pada dokumen kontrak, sedangkan AB selaku pengguna anggaran atau selaku Kepala Dinas Kesehatan yang saat itu menjabat.
“ Oleh A ketika itu mengajukan permohonan anggaran kepada AB untuk tiap masing-masing perusahaan jasa konsultasi dan melakukan pembayaran 15 kegiatan jasa konsultasi tanpa melakukan pengujian dan pengawasan atas tagihan yang diajukan, total kerugian negara mencapai Rp. 725.478.290,- , " sebut Kajari.
Diakhir keterangannya, ke empat tersangka ini disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Rom)