Miliki 4,12 Gram Sabu, Dedek dan Irul Dimankan Polisi Dari Teras Rumah Di Paya Pasir

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi amankan Narkotika jenis sabu seberat 4,12 Gram sabu dari dua pria alias Dedek dan Irul, Keduanya warga Gang Sepakat Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagei.

Keduanya digrebek polisi di teras rumah atas informasyarakat, pada  Rabu petang (17/5/23), di Dusun II Desa Paya Pasir Gang Sepakat Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Sabtu (20/5/23), mengungakapkan, Kedua pelaku yakni berinisial H alias Dedek (42) dan H alias Irul (43), Keduanya Warga Desa Paya Pasir,  Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku, selanjutnya personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga kedua pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (17/5/23) sekira pukul 18.30 WIB di Gang Sepakat Desa Paya Pasir tepatnya di teras rumah.

"Dari  penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik asoy warna putih yang didalamnya berisi 1 buah potongan botol plastik transparan berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 4,12 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan kosong yang ditemukan diatas tanah samping bekas kamar mandi," Jelasnya.

Selain itu, Sambung Kasi Humas, petugas juga menemukan 1 buah kotak transparan berukuran kecil berisi 1 buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex yang ditemukan di atas lantai kamar mandi, 1 unit timbangan digital di belakang rumah tepatnya diatas lantai dibawah mesin cuci  dan 1 buah dompet kulit warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp 200.000 dari saku depan sebelah kanan pelaku Dedek.

"dari pelaku Irul petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 220.000, saat diinterogasi petugas, Dedek mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, selanjutnya  kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang - undang Nomor No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Agus Arianto. (Naz)



Komentar

Berita Terkini