Modus pinjam sepeda motor (Septor) untuk beli rokok, Seorang pria Heri Warga Lubuk Pakam diamankan Sat Reakrim Polres Tebing Tinggi atas penggelapan sepeda motor milik Korbannya yakni Agus, pada Sabtu (20/5/23) di Jalan Kf Tandean Kota Tebing Tinggi.
Terkait hal ini Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (21/5/23) memaparkan, Pelaku berinisal Herri alias Heri (39) warga, Jalan Kebun Sayur Komplek Griya Sekip Permai Blok C II Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.
Penggelapan sepeda motor tersebut dilakukan Heri saat bertemu dengan korban Agus (40) warga Jalan Persatuan Gg. Buntu Lk III Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
"Modusnya pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok. Namun dari pagi sampai malam hari, pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor korban," Ungkapnya.
Akhirnya, Sambung Kasi Humas, pelaku ditemukan saksi Ahmad Safii Damanik di Jalan Cemara. Kemudian membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi.
Akibatnya, " pelaku penggelapan diamankan dan terancam dijerat pasal 372 dari KUHPidana," tutup AKP Agus Arianto. (Naz)