harianfikiransumut.com | Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba membekuk seorang nelayan berinisial AA(32) warga Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan diduga pelaku pembawa sabu sabu seberat 18 Kg beserta 9950 pil ekstasi disita petugas sebagai barang bukti dan perkaranya digelar di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang pada Rabu, (31/05/2023).
Dalam keterangan persnya Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso SIk, Kasat Resnarkoba Kompol.Zulkarnain SH, MH, Kanit Idik I Iptu David Erikson SH, MH, menjelaskan, bahwa penangkapan AA mendapat informasi jika FT merupakan daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang dalam perkara AS yang sudah menjalani hukuman, akan menjemput sabu ke laut Tanjung Balai.
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang selanjutnya melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Pada Kamis (25/5/2023) sekira pukul 23.30.wib, di Dusun III Desa Sei Agung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, ditemukan sebuah boat kayu sesuai ciri-ciri informasi yang diterima bersandar ditepi dan bagan atasnya terlihat 5 pria.
Ketika petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap kelima pria itu, empat pria melarikan diri dengan melompat ke muara sungai bagan, berinisial FN, FR dan dua pria lagi tidak diketahui namanya. Sedangkan satu pria mengaku bernama AA dibekuk tanpa perlawanan.
Petugas pun melakukan pemeriksaan isi boat kayu itu ditemukan 18 bungkus sabu dikemas dalam plastik warna hijau kuning ditaksir seberat 18 kg, 2 bungkus pil ekstasi dikemas plastik transparan berisi 9550 butir.
Dalam keterangannya AA, FN dan FR yang bertransaksi sabu dan ekstasi tersebut ke Malaysia dan ada seorang pria berinisial IB yang belum tertangkap terlebih dulu meninggalkan dok kapal sebelum polisi melakukan penangkapan.
IB berperan sebagai penghubung antara AA dengan FN dan FR untuk kerjasama peredaran gelap narkotika. Pemeriksaan AA berikut barang bukti sabu seberat 18 kg, pil ekstasi 9550 butir, satu buah perahu boat kayu dan satu buah handphone android, diangkut ke komando.
“Kepada pelaku Asral dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” pungkas Kapolresta Deli Serdang. (Rom)