Pemuda Warga Desa Pekan Bandar Khalifah di Ciduk Polisi Usai Lakukan Pencabulan

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Seorang pmuda berinisial Z, (18)  Warga di Desa Pekan Bandar Khalipah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial Mawar, pada Kamis malam (18/5/23) sekira pukul 20.30 WIB di rumahnya.

Kasus ini bermula pada bulan lalu saat gadis di bawah umur ini pergi tanpa pamit dari orangtuanya, korban sebut saja Mawar (15) warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, sebelumnya pelaku Z  lewat chatting di WhatsApp mengajak bertemu korban di Tanah Lapang Merdeka pada Kamis lalu (27/4/23) pukul 13.00 WIB.

"Namun saat itu korban menolak untuk bertemu dan pelaku terus memaksa sehingga korban diantar oleh adik sepupunya berinisial S (12) ke depan salah satu apotek di Kota Tebing Tinggi, dimana saat itu pelaku sudah berada disitu," Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (19/5/23).

Dijelaskan Kasi Humas, korban dibonceng pelaku untuk jalan-jalan lalu menjemput adik sepupu pelaku di Tanah Lapang Merdeka, dan sekitar pukul 22.00 WIB, korban diajak pelaku untuk ke rumahnya di Bandar Khalipah.

"Berhubung saat itu korban takut dimarahi ketika pulang ke rumah, akhirnya korban mengikuti ajakan pelaku dan tiba di Bandar Khalipah sekira pukul 23.00 WIB," ungkapnya.

lanjutnya, korban dan pelaku turun di lapangan sepak bola, kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, korban diajak pulang oleh pelaku ke rumah temannya yang berinisial D (19) dan diminta untuk tidur di dalam satu kamar yang hanya ada satu tempat tidur, hingga menjelang siang korban akhirnya belum juga pulang, dan pada Sabtu (29/4/23) pukul 01.00 WIB pelaku masuk ke kamar lalu melancarkan aksinya berbuat cabul kepada korban.

"Setelah melakukan perbuatan cabulnya, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku mengantarkan korban ke rumah teman korban di kawasan Padang Hulu," papar AKP Agus Arianto.

Usai kejadian, korban yang mengalami trauma akhirnya mengadu kepada orangtuanya dan membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 223 /IV/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 30 April 2023 yang dilaporkan ibu korban, NP (34).

Atas laporan tersebut, pada Kamis (18/5) sekira pukul 20.30 WIB, personel Satreskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Bandar Khalipah.

"Pelaku tak berkutik saat ditangkap petugas dan mengakui semua perbuatannya, kemudian digiring ke Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas.

Akibat perbuatannya, Tambah Agus,"pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI NO.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,"tandasnya.(Naz)



Komentar

Berita Terkini