harianfikiransumut.com | Lubuk Pakam - Organisasi Masyarakat Lembaga Indevenden Peduli asset Negara ( LIPAN)melalui ketua DPD Deli Serdang Pantas Tarigan meryurati Kejari Deli Serdang beserta APH (Aparat Penegak Hukum dan Bupati Deli Serdang melalui surat nya Nomor : 109/LIPAN/SU/ V/ 2023 Perihal : Laporan KKN DI SEKRETARIAT DPRD DS.
Pasalnya,menurut Pantas Tarigan selama tahun 2022 sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang menerima dan memperkerjakan pegawai honorer sebayak 210 Orang.Sungguh jumlah yang fantastik untuk ukuran kantor sekretariat DPRD DS sehingga ada kabag yang tidak mengenal nama pegawai honorer di bidangnya.
Oleh karena nya, patut di duga penerimaan tenaga honorer di Sekretariat DPRD Deli Serdang syarat akan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) serta dugaan adanya peyuapan.
Bahkan Beberapa tenaga honorer mengaku untuk menjadi tenaga honorer di sekretariat DPRD Deli Serdang harus membayar sampai Rp.30.000.000,- (tiga Puluh Juta Rupiah).
Menurut Pantas Tarigan Nepotisme di bagian keuangan Sekretariat DPRD DS pun terendus, hal itu seperti perusahaan keluarga sehingga tidak masimal dalam melaksanakan tugas, hal itu sudah terjadi bertahun tahun lamanya, dan seakan tak terjadi masalah.
Kepala Bagian Kekuangan Sekretariat DPRD DS yang dikomandoi Saudari SA memperkerjakan anak kandungnya bernama MN untuk menjadi tenaga honorer di bagian Keuangan, dan mempekerjakan keponakan bernama MM juga sebagai tenaga honorer di bagian Keuangan.
Begitu juga dengan Kasubbag Program M memperkerjakan anak kandungnya bernama DAA di tempat itu yang juga Keponakan dari sdri Sulistriani.Dan tenaga honorer lainnya yang terbungkus dengan Nepotisme.
Disisi yang sama, Bendahara Sekretariat DPRD berinisial EAS memperkerjakan anak kandungnya bernama NM sebagai tenaga honorer, dan memperkerjakan keponakanya nya bernama BM juga sebagai tenaga honorer.
Sedangkan Kasubag Pembukuan AM memperkerjakan anak kandungnya bernama MN sebagai tenaga honorer di bagian humas.
Dalam temuan LIPAN diduga telah terjadi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum Sekretariat DPRD DS saudari EA terhadap seluruh pegawai sekretariat DPRD DS, baik yang berstatus PNS maupun tenaga honorer yang melakukan perjalalan dinas.
Bahkan Anggota DPRD DS juga dipungli sejak keluarnya Perpres 33 tahun 2020 tentang satuan biaya regional, namun lucunya pada Tahun 2021 perjalanan dinas yang dibayarkan kepada PNS maupun tenaga honorer tidak pernah di potong.
Namun pada tahun 2022 EA memotong/ melakukan pungli sebesar Rp.50.000, ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) bagi PNS dan tenaga honorer.Sedangkan bagi Anggota DPRD DS, Bendahara melakukan pungli Sebesar Rp.100.000, - ( Seratus Ribu Rupiah ) untuk setiap perjalanan dinas per hari.
Ketika ditanya ke oknum Bendahara tersebut mengaku perintah dari atasan. Selama tahun 2022 diperkirakan jumlah hasil Pemotongan Pungli tersebut mencapai RP. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta) Lebih.
Pada Desember tahun 2022 anggota DPRD Deli Serdang yang bernama Ir. Syahminan Nasution berseteru dengan EA dan Abdul Muin Nasution terkait pemotongan uang perjalanan Dinas tersebut, akhirnya kedua PNS tersebut menjanjikan pemberian jatah sosialisasi perda lebih sebagai Konpensasi Perdamaian kerena sosialisasi perda tersebut bias diatur oleh Kasubag Pembukuan AM.
LIPAN juga menemukan dugaan telah terjadi korupsi besar besaran terhadap Proyek Proyek di Sekretariat DPRD DS antara Lain.
• Penegrjaan Ruang Rapat Paripurna anggaran Lebih Kurang Rp 2.000.000.000,-( Dua Milyar)
• Renovasi Musollah yang terkesan Asal Jadi
• Renovasi Ruang Bapemperda yang terkesan Asal Jadi
• Pengadaan Pakaian yang berkurang ( Hanya Baju ) padahal Bahasa 1 Setal ( Baju dan Celana )
• Pekerjaan Parkir
• Rehab gedung sampai sekarang Bocor
• Penataan Taman dan Pagar
• Plank DPR belum sampai 3 bulan sudah Hilang salah satu Tulisanya
Kabag Keuangan Saudari SA terkesan kebal hukum, beliau sudah menjabat selama lebih dari 8 tahun dan sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang mejerat Kabag Umum Saudari Indra Harahap dan Bendahara Saudari.(Rom)