harianfikiransumut.com | Meranti - Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau bersama wartawan, Rabu (31/5/2023) pagi, bertempat di ruang Vidcon Presisi Mapolres, mengikuti video conference Divisi Humas Polri tentang dialog publik bertemakan “Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis.
Giat dalam rangka pemantapan komunikasi publik menuju Polri yang Presisi itu dihadiri Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, Kasat Intelkam AKP Josrizal SH, Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH, Kasi Kum Iptu M Nasution SH MH, para Perwira Polres, Ketua PWI Kepulauan Meranti Safrizal, Ketua IWO Rahmat Arifin, Wakil Ketua 1 JMSI Tengku Harzuin, Ketua MOI Defriyanto, Ketua PPWI Sangswito, Ketua AWI Muhamad Khosir, Ketua PWRI Budiman, Ketua GWI Jamaludin, dan Ketua FJMR ( Forum Juruwarta Melayu Riau) Rio Nugraha.
Dialog tersebut menghadirkan narasumber, Totok Suryanto selaku Anggota Dewan Pers periode 2022-2025 merangkap Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, Dr Devie Rahmawaty, Kombes Pol Basuki Effendhy dari Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi dari Pidkum Mabes Polri, serta dipandu oleh moderator Stefani Ginting.
Kadiv Humas Polri yang diwakili oleh Brigjen Pol Drs M Hendra Suharyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran wartawan sangatlah penting. Salah satunya sebagai fungsi kontrol.
Melalui pers, kata dia, informasi terkait pembangunan dapat terdistribusi dengan mudah dan cepat. Dalam menjalani profesinya seorang wartawan dilindungi oleh undang-undang, namun wartawan bukan tidak bisa dituntut atau dijerat dengan UU ITE.
"Profesionalitas wartawan menjadi tolak ukur bagi kemerdekaan pers saat menjalankan tugasnya, serta ke-transparanan wartawan juga menjadi nilai penting dalam mengukur nilai profesionalitas wartawan," ujarnya.
Begitu pula peran media dalam menyalurkan informasi dan memberikan literasi, lanjutnya, harus selalu berpedoman pada aturan baik Undang-Undang Pers, etika jurnalistik serta lainnya.
Polri dan Dewan Pers, sebut Hendra pula, telah bersepakat menjalin kerjasama melalui Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 Atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan.
"Hal ini menjadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkolaborasi meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita," bebernya.
Usai vidcon, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul menjelaskan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wartawan terkait peran pers dan perlindungan hukum, serta gambaran dinamika jurnalisme dalam perkembangan digital yang begitu cepat.
Ia tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada ketua organisasi wartawan Meranti yang telah hadir mengikuti dialog melalui vidcon tersebut.
"Kami sangat mendukung tugas rekan-rekan jurnalis di Meranti. Teruslah berkarya memberikan informasi kepada masyarakat dan membangun negeri ini," ucap Andi Yul.
Sementara itu, mewakili semua organisasi wartawan dan media yang hadir, Ketua PWI Kepulauan Meranti Safrizal mengapresiasi kegiatan yang di laksanakan itu.
Diakuinya, hal itu sebagai bentuk dukungan Polri terhadap kebebasan pers di Indonesia.
"Melalui kegiatan ini juga kami mengajak Polri, khususnya Polres Kepulauan Meranti untuk terus meningkatkan kemitraan dengan insan pers yang ada di kabupaten termuda di Riau ini," ungkapnya. (Deki)