harianrikiransunut.com | Lampung Selatan - Sempat buron selama 3 bulan, BK(36) seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Rest Area Kilometer 20A Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada 9 Februari 2023 lalu berhasil ditangkap polisi.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menerangkan, pelaku ditangkap pada Selasa pagi (16/5/2023), jam 03.30 WIB.
"Pelaku diamankan saat berada di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni," ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Selasa sore.
Waktu itu, hari Kamis (9/2) sekitar jam 04.30 WIB, AR(38) bersama BK(36) mengendarai Honda Brio Nopol BE 1510 DK melakukan pencurian sebuah handphone Redmi 10 warna hitam milik supir truk fuso Nopol BG 8679 ID bernama Krisdianto (35) di Rest Area KM 20 JTTS, Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan.
"Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian, yakni memanjat pintu sebelah kiri lalu mengambil handphone melalui celah kaca. Saat kejadian, supir sedang tertidur," sambung Kapolsek.
Korban Krisdianto yakni supir truk fuso asal Desa Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan saat itu tengah memarkirkan kendaraannya di Rest Area KM 20 Tol JTTS untuk beristirahat.
"Korban sempat memergoki perbuatan pelaku, namun pelaku mengancam korban dengan berkata mana pisau, saya tujah kamu. Lalu, pelaku melarikan diri," timpal Kapolsek.
Akibat aksi kriminal itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2.6 juta dan membuat laporan ke Polsek Penengahan.
"Pelaku AR berhasil ditangkap pada hari yang sama, hanya berjarak 30 menit setelah kejadian atau pukul 05.00 WIB. Sedangkan, seorang pelaku lainnya Budi Kurniawan berhasil melarikan diri dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)" urai Kapolsek.
Akhirnya, hari Selasa (16/5) jam 03.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan mendapat informasi bahwa sang DPO berinisial BK sedang keliling mencari sasaran.
"Polisi sempat menyanggong di Jalan Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap Kapolsek.
Saat digeledah, polisi menemukan sebilah pisau jenis badik diselipkan di pinggang sebelah kanan dan ketika diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi curas di Rest Area KM 20 A bersama AR yang sudah tertangkap lebih dulu.
Tersangka BK tercatat sebagai warga, Kecamatan Penengahan. Sedangkan, AR warga Kecamatan Bakauheni.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 handphone Xiaomi Redmi 10 warna hitam milik korban, 1 unit mobil Honda Brio warna putih Nopol BE 1510 DK, 1kartu toll Brizzi serta sebilah pisau jenis badik milik pelaku.
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 365 KUH Pidana dan Undang Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) nomor 12 tahun 1951," tandas Kapolsek.(Suradi).