Sosialisasi Adat Istiadat Dapat Melahirkan Resam/Qanun Kampung

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tamiang Muslizar, S.Pd, MM, mewakili Pj. Bupati menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi Adat Istiadat Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023 sekira pukul 09.15 wib, di Aula Pucok Suloh MAA Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (17/5/2023).

Membacakan sambutan Bupati, Muslizar menyampaikan peran tokoh masyarakat sebagai pemangku adat sangat penting dalam pelaksanaan adat istiadat di tengah peradaban adat istiadat yang dipengaruhi oleh berbagai faktor era globalisasi.

"Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari kita semua, sehingga nilai-nilai ciri khas dan kearifan lokal daerah yang menjadi adat istiadat tidak terdegradasi oleh lajunya arus perkembangan zaman modernisasi", sebutnya.

Problematika dalam tatanan kehidupan masyarakat tidak terlepas adanya konflik dan polemik yang perlu mendapat perhatian dengan sentuhan secara adat. Dikatakan Muslizar, untuk menjawab hal tersebut masyarakat perlu dioptimalkan kembali dalam menjalankan hukum adat, tujuannya agar dinamika dalam masyarakat dapat diselesaikan secara adat istiadat yang berlaku.

Pada kesempatan ini, Muslizar berharap melalui Sosialisasi ini, Resam/Qanun Kampung dapat lahir sebagai penguatan terhadap fungsi kelembagaan adat dalam penerapan hukum adat, sekaligus dapat melestarikan adat istiadat dalam kehidupan masyarakat. 

Kepada Para Datok Penghulu sebagai penanggungjawab pelaksanaan adat istiadat dan seluruh tokoh masyarakat, Muslizar berpesan agar dapat menjalankan perannya dalam menjalankan hukum adat melalui Resam/Qanun Kampung terkait  penyelesaian problematika masyarakat dan pada itu agar persoalan pelanggaran norma-norma kemasyarakatan dapat diselesaikan di tingkat Kampung secara adat istiadat setempat,  melalui regulasi Resam Kampung tanpa harus membawa persoalan kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya Laporan Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Fajar, M.Ag mengatakan jumlah peserta Sosialisasi kali ini, sebanyak 50 (lima puluh) orang terdiri dari Datok Penghulu, Tok Imam Kampung, MDSK, Babinkamtibmas dan Babinsa

Dasar pelaksanaan kegiatan ini, mangacu pada Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang nomor 2 Tahun 2022 dan Keputusan Bupati Aceh Tamiang nomor 45/308 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Adat Istiadat Tahun Anggaran 2023.             " Ungkapnya"

Turut hadir pada kegiatan ini, Staf Ahli Bupati M.Yunus, SP, Ketua MAA Kabupaten Aceh Tamiang, Para Tetuhe Adat MAA Kabupaten Aceh Tamiang, Para Pengurus MAA Kabupaten Aceh Tamiang, Para Datok Penghulu, MDSK dan Tok Imam Kampung, para Babinsa dan Babin Kamtibmas.

Sumber; Humas Setdakab Aceh Tamiang 
Komentar

Berita Terkini