Tidak Sesuai Harga HET Mustar Nainggolan Meloparkan Kios Pupuk Bersubsidi Di Nagori Pematang Kerasaan Ke Kejari Simalungun

harianfikiransumut.com / Simalungun -  Pada tanggal 17 Mei 2023 Sekitar Pukul 14.24 Wib Salah satu Anggota Kelompok Tani Setia Budi Yang berada Di Nagori Pematang Kerasaan Secara Resmi Melaporkan Kios Pupuk ber Subsidi di Kejari Simalungun.

Lewat Wawancara Awak Media Mustar Nainggolan mengatakan" Saya melakukan pelaporan ini agar warga bisa membeli Pupuk subsidi Sesuai Harga HET,yang mana sebelumnya Para Kios telah menjual Pupuk Urea Rp.150ribu/sak dan Phonska Rp.160ribu/sak dengan isi 50Kg,serta sudah melanggar ketentuan yang ditentukan oleh Permentan Lewat UU No.734 tahun 2022,Yang mana Di UU Permentan Ini sudah Diatur Nilai Jual nya adalah Rp.112.500/sak untuk Urea dan Rp.115.000/sak untuk Phonska bersubsidi,

Lanjut Mustar Nainggolan" Adapun Kios Pupuk Yang telah menjual Pupuk Subsidi ini diatas HET adalah Kios Pupuk UD.Hutapea Jaya,UD.Urat Jaya dan UD.Agasi Nainggolan,Diduga demi meraup keuntungan besar mereka para oknum kios menaikkan harga diatas HET sehingga menambah beban para Petani di Nagori Pematang Kerasaan." ungkap Mustar

Mustar Nainggolan Juga mengatakan Saat Beliau melaporkan Para Kios yang telah menjual pupuk subsidi Diatas HET ini KeDinas terkait,para kios juga Diduga Mengarahkan Para ketua Kelompok Tani untuk  ditandatangani oleh para anggota kelompok tani yang memiliki RDKK,dengan isi surat yang sudah terkonsep dengan isinya" Kami Yang bertanda Tangan Dibawah ini,Masing-masing Anggota Kelompok Tani Yang Ada Di Nagori Pematang Kerasaan Kec.Bandar Kab.Simalungun.Menyatakan Bahwa Kami Atas Nama Kelompok Tani .......( Disebutkan Nama Kelompok Tani nya ),Tidak Keberatan Dengan Harga Yang telah ditentukan Oleh Kios Pengecer Pupuk Di Nagori Pematang Kerasaan." Demikianlah isi Surat pernyataan yang telah diduga Sudah dikonsep oleh Oknum Pemilik Kios yang tidak bertanggungjawab dan tanpa diketahui oleh PPL,UPTD Pertanian Kec.Bandar Serta Pangulu Nagori Pematang Kerasaan,yang seakan-akan Para petani telah sepakat dan setuju dengan harga yang ditentukan oleh para kios pupuk bersubsidi."Kata Mustar 

Dalam Isi surat Pernyataan tersebut diduga sudah meresahkan warga Sekitar yang mana telah menuai Pro dan Kontra dengan berbagai Asumsi yang telah dibuat para Ketua Kel.Tani dan Pemilik Kios dengan Mengatakan Jika tidak Melakukan tandatangan pupuk tidak akan masuk,pupuk subsidi lama masuknya kepetani dll." Kata Mustar Nainggolan.

Mustar Nainggolan Berharap Dengan Dibuatnya Laporan Secara Resmi kekantor Kejari Simalungun agar Para Kios nakal yang ada di Nagori Pem.Kerasaan mendapatkan Sangsi Tegas Sesuai Peraturan dan Undang-undang Yang berlaku  ,serta terbongkar lah permainan para pemilik kios di Nagori Pem.Kerasaan yang mana telah menaikkan Harga Pupuk Subsidi Diatas Harga HET." Ungkap Mustar 

Pada tanggal 03 Mei 2023 tepatnya Hari Rabu,Salah satu Pemilik Kios UD.Urat Jaya Bapak M.Pandiangan dirapat Kordinasi Dikantor Pangulu Nagori Pem.Kerasaan  Mengatakan" Masalah Ini tidak bisa dibahas disini,dan ini harus dibahas dikantor Gubernur,Semua Kios pupuk Yang ada Di Sumatera Utara Pasti Menjual Pupuk Subsidi Diatas HET,Jika Tidak Percaya Potong saya punya lidah,dan kami menebus pupuk subsidi dari distributor Rp.121 ribu ,lain lagi untuk Koordinator,lain lagi untuk kelompok tani,lain lagi untuk biaya bongkar muat." Ungkap Bapak M.Pandiangan Selaku Pemilik kios UD.Urat Jaya Yang berada Di Huta 2 Nagori Pematang Kerasaan.

Adapun Berkas yang Dilampirkan Untuk Kejari Simalungun dalam Laporan resminya berupa : Foto Goretan Nota bon tanpa stempel dan tanda tangan salah satu kios,Foto Copi surat pernyataan yang Diduga dibuat oleh Oknum Kios,alamat Para Kios,Surat Kronologis kejadian  yang dibuat oleh Mustar Nainggolan,dan daftar Nama-nama Pemilik Kios (UD Masing-mAsing kios),yang dibuat didalam satu Map amplop.(**)
Komentar

Berita Terkini