Warga Tebing Tinggi berinisial SF alias Fian (39) warga Jalan Bukit Batu Ganjang, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi diaman Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan Narkotika Jenis sabu seberat 1,28 Gram, pada Kamis (25/5/23) Sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Soekarno Hatta Kota Tebing Tinggi.
Terkait hal ini, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Jumat (26/5/23) menuturkan, pelaku Berinisial SF alias Fian, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, pada hari Kamis, 25 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB di pinggir Jalan di kawaaan Jalan Soekarno Hatta, Gg. Keluarga, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, dari saku celana pelaku Fian, Polisi menemukan barang bukti 2 bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,88 gram dengan berat bersih 1,28 gram,” ungkap AKP Agus.
Saat diinterogasi petugas, Lanjut AKP Agus, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba dan kepada pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " tutup AKP Agus.(Naz)
Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.