Polsek Padang Hilir Resort Tebing Tinggi melalui Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Joni Zuardi bersama tim berhasil mengungkap kasusu pencurian dengan melakukan penangkapan 3 orang pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) usai mengambil sepatu milik korbanya Ahmad Husairi saat beraksi di toko yang berada di Jalan Cemara Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Kamis (15/6/23) pukul 20.00 WIB.
"Ketiga pelaku yakni AT alias Diki (20) warga Jalan Nenas, RA alias Ruced (24) warga Jalan Syech Beringin dan AL alias Rizal (17) warga Jalan Cemara, Ketiga pelaku merupakan warga Kota Tebing Tinggi," Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (16/6/23) kepada wartawan.
Dijelaskan AKP Agus, penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan laporan korban yakni Ahmad Usairi (52) warga Jalan Cemara Kelurahan Rambung Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan Laporan polisi LP / B / 23 / VI / 2023 / SPKT / TT. HILIR /Polres Tebing Tinggi /Polda Sumut Tanggal 13 Juni 2023.
"Dari keterangan korban kepada petugas yang disampaikan bahwa pada Selasa (9/5/23) sekira pukul 11.00 WIB, korban membuka toko penjualan sepatu, namun saat baru dibuka korban melihat pintu belakang sudah terbuka dan lampu masih tetap menyala dan melihat sepatu yang dipajang di rak sepatu telah hilang," ujar AKP Agus.
Akibat perbuatan ketiga pelaku, Sambung AKP Agus, sebanyak 50 pasang sepatu dengan berbagai merk dan ukuran raib dan Korban mengalami kerurugian materi diperkirakan mencapai Rp 17,5 juta.
Merasa tidak terima dengan aksi pencurian tersebut koban membuat laporan ke Polsek Padang Hilir dan pada Kamis (15/6/23) sekitar pukul 20.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Padang Hilir mendapat informasi bahwa pelaku pencurian toko sepatu milik korban Ahmad Usairi diketahui keberadaannya, Ketiga pelaku di takap dari tiga lokasi berbeda.
"Unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin Ipda Joni Zuardi kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan.
satu pelaku AL alias Rizal ditangkap disalah satu warnet Jalan Nenas sedangkan kedua pelaku lainnya ditangkap di dalam rumah masing masing yang terletak di Jalan Nenas dan Jalan Syech Beringin,"Ungkap AKP Agus.
Saat diinterogasi petugas, Tambah AKP Agus, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Kini ketiganya telah diamankan ke Polsek Padang Hilir untuk penyidikan lebih lanjut dan diperasangkakan Pasal 363 ayat(1) ke 3,4, dan 5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup AKP Agus.(Naz)