Gelapkan Septor Warga Paya Lombang Dengan Modus Pinjam, Lasbe di Ciduk Polisi Dari Hotel

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Seorang pria berinisial LS alias Lasbe (36) Warga Jalan Ahmad Bilal Perum, Blok A No. 3 Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi atas dugaan penggelapan sepeda motor (Septor) milik temannya sendiri selaku korban yaitu Siti Jumiah, pada Kamis malam (15/6/23) lalu, sekira pukul 21.00 Wib,  di Hotel Buluh Pagar, dikawasan Jalan Lintas Tebing Tinggi- Indrapura

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (17/6/23) kepada wartawan menuturkan.

"modus pelaku Lasbe sebelum menggelapkan sepeda motor korban dengan meminjam sepeda motor korban nya. Pelaku diamankan petugas atas laporan Korbannya yakni Siti Jumiah (41) warga Dusun III Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai bertemu dengan pelaku di Simpang Rambung Kota Tebing Tinggi," ungkap AKP Agus.

Dijelaskan AKP Agus, Kejadian itu bermula, pada Jumat lalu (2/6/23) sekira pukul 07.50 WIB saat itu korban  Siti Jumiah bertemu dengan pelaku di Simpang Rambung Kota Tebing Tinggi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2023 bernomor polisi BK 6826 NAX.

Saat itu pelaku sendirian dan tidak membawa kendaraan, setelah itu dirinya mengantar korban ke tempat kerja di kawasan Jalan Deblod Sundoro menggunakan sepeda motor milik korban dengan memboncengnya dan berhenti di parkiran depan oukup Wibowo.

"Tiba di tempat yang dituju, pelaku langsung mengatakan kepada korban hendak meminjam sepeda motornya," papar AKP Agus.

Dikarenakan korban telah mengenal pelaku akhirnya percaya dan pelaku pun membawa sepeda motor miliknya.

"Namun karena sudah terlalu lama sepeda motor korban tak kunjung kembali, akhirnya korban memutuskan untuk membuat laporan ke polisi atas perbuatan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materi sekitar Rp.23 juta," ujar AKP Agus.

Sesudah menerima laporan korban, Sambung AKP Agus, pada Kamis (15/6/23) sekira pukul 21.00 WIB, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Aiptu W Simanjuntak melakukan penyelidikan terkait tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pelaku. Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Hotel Buluh Pagar tepatnya di Jalan Lintas Tebing Tinggi – Indrapura dan membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. 
 
"Terhadap pelaku terancam dicerat Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 4 tahun," tutup AKP Agus. (Naz).


Komentar

Berita Terkini