Gunakan Excavator, Sekelompok Orang Melakukan Pengrusakan Tanaman Dilahan Sengketa.

harianfikiransumut.com | Rupat - Diduga kuat telah terjadi tindak pidana pengrusakan tanaman berupa pohon karet serta perampasan secara paksa oleh sekelompok orang dilahan yang disengketakan menggunakan alat berat berupa excavator di wilayah RT O9 /RW 05. Desa Hutan Panjang. Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, pada Minggu, (18/06/2023).

Konon kabarnya, lahan tersebut diakui oleh sekelompok orang yang saling mengklaim berdasarkan surat kepemilikan dari LEMI (alm)

Informasi yang dihimpun media di lapangan pasca terjadinya peristiwa tersebut, Syamsir, Warga Desa Pangkalan Pinang kepada awak media, beliau menjelaskan, bahwa letak lahan miliknya berdasarkan surat keterangan penguasaan sebidang tanah bahwa lahan tersebut, berada di wilayah RT 01/ RW 03. Pkl Baru Desa Hutan Panjang. 

Seluas 25 X 500 Depa Persegi Berbatas /sempadan Sebagai berikut. di sebelah utara berbatasan dengan lahan Batin Gelimbing, di sebelah Selatan lahan Kosong, disebelah Barat  berbatasan dengan lahan Bahari dan  di sebelah Timur berbatasan dengan lahan LI. 

Berdasarkan dokumen kepemilikan dan tagihan pajak bumi bangunan (PBB). BPFT NO. 004-000-0251-7. Objek tersebut, berada di hutan panjang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Hutan Panjang Batin Gelimbing pada. 28 February 1990.

Sedangkan yang dituduhkan oleh oknum pelaku pengrusakan tersebut, karena atas dasar telah menduduki lahan milik (Alm LEMI) Warga Desa Pangkalan Nyirih

Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari SUKMA, ahli waris Cucu (LEMI) ucap sumber.  Dan bukti kepemilikan surat lahan, ia menjelaskan bahwa objek lahan miliknya dengan Luas 200 X 120 depa dan letak lahan tersebut berada di wilayah RT IV/ RW Il. Dusun lll. S. Yap darat. Desa Pangkalan Nyirih. Kecamatan Rupat. 

Batas Utara ber sempadan dengan lahan milik Juari, di sebelah Selatan ber sempadan dengan Hutan Belukar, di sebelah Timur ber sempadan dengan Amat Anuar dan di sebelah barat ber sempadan dengan Hutan Belukar. 

Disebut pihak penggugat, yang menggugat menggunakan bukti surat tertulis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Pangkalan Nyirih. 10 Mei 1977 yang diduga terdapat ada kekeliruan pada objek.
 
Pasalnya, kedua dokumen alat bukti yang ditunjukan dan digunakan para pemilik, diduga terdapat letak objek lahan yang serupa, namun beda alamat dan wilayahnya.

Sumber mengatakan, perusakan itu dilakukan oleh sekelompok oknum, yang diduga sengaja mengkalim dan membuat kegaduhan dan mereka mengakui bahwa lahan tersebut milik kakek oknum yang mengklaim lahan tersebut.

Saat ini penyelesaian kasus tersebut masih alot. karena kedua belah pihak masih saling klaim - mengklaim, bahkan sempat terjadi aksi usir mengusir dengan cara penyegelan larangan tertulis hingga sudah pernah diberitakan di sosial media”tutur sumber.

Ironisnya menurut keterangan sumber, oknum sekelompok orang tersebut tidak hanya merampas, bahkan selama ini telah menakut-nakuti menggunakan surat dasar kepemilikan yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Pangkalan Nyirih beberapa dekade silam. 

Pantauan awak media dilapangkan diduga kuat telah terjadi tindak pidana, pengrusakan yang yang dilakukan oleh sekelompok oknum yang mengaku dari ahli waris (alm Lemi).

Perbuatan mereka sangat meresahkan, karena lahan yang mereka klaim tidak sesuai dengan alamat kepemilikan tanah tersebut, sedangkan lahan yang  Sukma berada di desa pangkalan nyirih, tutur sumber.

Sementara itu, lahan yang disengketakan berada diatas lahan yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Hutan Panjang. Berdasarkan bukti kepemilikan sedangkan mereka (SK) itu tidak tepat pada letak lahan tersebut. ”Ujar sumber menambahkan.

Namun demikian keabsahan legalitas yang dipatokan oleh cucu alm Lemi mendapat bantahan dari kalangan pemilik dan masyarakat penduduk asli tempatan desa tersebut.

Akibat tindakan yang tidak menyenangkan itu, oknum pelaku berinisial (SK) dan (SK) telah dilaporkan ke pihak pemerintah desa hutan panjang juga Bhabinkamtibmas Desa setempat atas dugaan telah merusak tanaman dilahan yang di sengketakan.

Bhabinkamtibmas desa hutan panjang, Ilham mengatakan untuk kebenarannya, nanti akan dilakukan cek TKP untuk memastikan seperti apakah kebenarannya. untuk sementara waktu, nanti kita cek tapal batas Desa Hutan Panjang Dan Desa Pangkalan Nyirih ” ujar ilham. 

Kita belum mengetahui kebenarannya, apakah pohon karet yang di rusak itu, milik Samsir, atau pohon karet itu, ditanam diatas lahan pak SK" ungkap Bhabinkamtibmas Ilham. ( Alan)
Komentar

Berita Terkini