Hari Raya Waisak, Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Berikan RK ke 12 Napi, 1 Diantaranya Langsung Bebas

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2567 BE/2023 M sebanyak 12 Surat Keputusan (SK) kepada Nara Pidana (Napi) warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Minggu, (4/6/23) di Gedung Aula Sasana Tama,Penyerahan remisi tersebut serentak dilaksanakan diseluruh Lapas/Rutan se Indonesia.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tebing Tinggi, Anton Setiawan memimpin langsung pelaksanaan kegiatan penyerahan remisi khusus kepada 12 orang warga binaan satu diantaranya langsung dibebaskan.

 Dalam sambutannya, Kalapas Anton Setiawan menyampaikan bahwa remisi yang diterima pada hari ini merupakan salah satu produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan secara terintegrasi antara UPT, Kanwil, Ditjenpas, Kemenkumham yang terus mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman.

 "Kepada seluruh warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya bebas pada hari ini, beliau mengucapkan selamat dan mengingatkan agar warga binaan tersebut terus memperbaiki diri,"

“Kepada seluruh jajaran Lapas Tebing Tinggi saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena telah tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa, saya juga mengharapkan agar terus meningkatkan semangat dan dedikasi saudara terhadap tugas yang sangat mulia ini.” sambungnya.

Dalam keterangannya, Kalapas Anton Setiawan juga memaparkan klasifikasi warga binaan yang memperoleh remisi. 

“Jumlah warga binaan Lapas Tebing Tinggi hingga hari ini, minggu 04 Juni 2023 sebanyak 1690 orang yang terdiri atas 1341 orang narapidana dan 349 orang tahanan. Dari total tersebut, jumlah narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 12 orang narapidana dengan klasifikasi remisi 15 hari sebanyak 7 orang, 1 bulan sebanyak 4 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang. Dari 12 orang yang menerima remisi 1 (satu) diantaranya langsung dibebaskan karena telah habis masa pidananya” tutupnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis remisi khusus kepada perwakilan warga binaan beragama buddha yang mendapatkan remisi yang langsung diberikan Kalapas Anton Setiawan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi. Binadik dan Giatja) Ronny S Hutapea, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi. Registrasi dan Bimkemas) Ziko L. Manalu serta jajaran staf dan diikuti oleh perwakilan narapidana yang akan menerima remisi. (Nazli)

Keterangan Foto: Momen diabadikan, Kalapas Anton Setiawan bersama staf dan perwakilan warga binaan beragama buddha yang mendapatkan remisi.
Komentar

Berita Terkini