harianfikiransumut.com | Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Mengeluarkan surat edaran Nomor: 5548/C/HK.03.01/2023, tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jumat, 23 Juni 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah di Seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan fenomena dan Kebudayaan kegiatan wisuda, Direktur Jenderal Pendidikan menghimbau;
1. Menegaskan kepada kepada satuan pendidikan di semua wilayah bahwa kegiatan wisuda yang merupakan salah satu bentuk pelepasan peserta didik yang telah lulus pada satu jenjang pendidikan, bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
2. Mengingatkan satuan pendidikan bersama dengan komitmen sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan bersama pada satuan pendidikan dengan melibatkan orang tua/wali murid, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
3. Melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di seluruh wilayah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Demikian isi surat edaran disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan semestinya di seluruh Indonesia, surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Dr. Iwan Syahril, S.IP, MA, Ed.M, Ph.D.