Seorang pemuda berinisial MH
warga Kota Tebing Tinggi diciduk
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi bersama 13 paket narkoti jenis sabu dengan total berat 1,82 gram, Dia diamankan petugas pada Rabu (31/5/23) sekira pukul 15.00 WIB, di Kawasan Jalan Flamboyan Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku berinisial MH (26), warga Jalan Mesjid Lingkungan VI Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, diamankan petugas atas informasi masyarakat, Ujar Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (3/6/23).
Dijelaskan AKP Agus, awalnya Penangkapan pelaku berinisial MH bermula dari informasi masyarakat, tentang adanya seorang pria didalam sebuah rumah milik warga yang kerap bertransaksi dan menjual narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku dan rumah tersebut.
"Bermodal informasi tersebut pada Rabu tanggal 31 Mei 2023, petugas Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi TKP di Jalan Flamboyan Kota Tebing Tinggi,"ungkapnya.
Sekira pukul 15.00 Wib, Sambung AKP Agus, di TKP, Petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri dimaksud sedang duduk bersila di lantai ruang tamu, kemudian petugas permisi masuk sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi dan menanyakan identitas pelaku.
"pelaku tampak panik dan kaget dan tak berkutik serta pasrah saat petugas menggeledahnya dan berhasil menemukan sebuah dompet wanita warna putih corak bunga dari dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku saat itu," beber AKP Agus.
Dari penggeledahan terhadap pelaku, Lanjut AKP Agus, petugas mengamankan sejumlah arang bukti diantaranya 13 paket sabu dengan total berat 1,82 gram yang disimpan di dalam dompet, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop dan uang senilai Rp 70 ribu.
Kemudian petugas didampingi Kepling setempat terus melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, akan tetapi petugas tidak menemukan barang bukti apapun.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui sejumlah barang bukti yang diamankan adalah miliknya, kini pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan telah diamankan di kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diperasangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"tutup AKP Agus.(Naz)
Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.