LAPERA Memintak Kejatisu Ungkap Dugaan Korupsi Dikantor BPPW

harianfikiransumut.com / Medan - Sebagai bentuk responsif terhadap dugaan tindak pidana korupsi dibatang tubuh kantor BPPW Sumatera Utara, LAPERA menggelar aksi didepan kejatisu, Senin ( 06/6/2923)

Abdul Rahim Sebagai Koordinator aksi LAPERA menyampaikan bahwasanya Aksi ini sebagai bentuk Responsif terhadap dugaan tindak pidana korupsi dibatang tubuh kantor BPPW Sumatera Utara, beliau menjelaskan bahwa mereka memiliki temuan atas dugaan tersebut.

Lebih lanjut Rahim menjelaskan, Dugaan tersebut ditemukan dari dana hibah pembangunan sistem persediaan air minum (SPAM) di Kecamatan Besitang,Kabupaten Langkat dengan dijadikannya ketua kelompok swadaya beserta sekretaris sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Rahim menduga kuat bahwasanya dua orang yang menjadi tersangka tersebut hanyalah sebuah korban tindak pidana korupsi atas sebuah kepentingan, "bagaimana mungkin hanya mereka saja yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara secara aturan dalam penarikan dana tidak bisa diberlakukannya pencairan dana termin apabila presentase pembangunan belum memenuhi syarat dalam penarikan, dan diduga kuat adanya praktek tutup mata yang dilakukan oleh kabalai, kasatker dan PPK atas LPJ dan RKM yang dijadikan sebagai laporan atas kelayakan untuk melakukan penarikan termin pertama, kedua dan seterusnya ". Ucapnya.

Kemudian Koordinator LAPERA tersebut juga menduga dana hibah APBN Kementrian PUPR yang dijalankan melalui BPPW T.A 2021-2022 (SPAL-DS, SPAL-DT) yang tiap dana per KSM sebesar Rp.500.000.000.’x 60 KSM = RP. 30.000.000.000.’ diduga dipotong dan di setorkan ke balai sebesar Rp.50.000.000 per KSM x 60 KSM = Rp.3.000.000.000 bahkan adendum pengurangan jumlah unit SPAL-DS ditiap daerah memiliki perbedaan dari angka penetapan berjumlah 50 unit per desa namun setelah dilakukan nya adendum malah jumlah pengurangan tidak merata seperti di daerah lainnya, di indikasikan adanya bangunan yang fiktif.

Dan Pada tanggal 5 S/d 7 desember 2022 telah dilakukannya kegiatan focus group discussion aq (FGD) IBM sanitasi LPK SPALDS dan SPALDT T.A 2022 berlokasi di sibayak hotel Gundaling I, kecamatan berastagi, kabupaten karo yang juga di indikasikan kegiatan tersebut hanyalah penghabisan anggaran dan sekedar formalitas belaka yang tidak tepat sasaran dan diluar ekspektasi, diduga adanya praktek tindak pidana korupsi atas pembiayaan kegiatan tersebut.
Oleh sebab itu LAPERA menuntut beberpa hal untuk menyelasaikan permasalahan tersebut sebagai berikut : 
1. Meminta kepada kejaksaan tinggi sumatera utara memanggil dan memeriksa kabalai, kasatker, ppk bahkan tim fasilitator (TFL) atas dugaan praktek tindak pidana korupsi dana hibah APBN kementrian PUPR program (SPALDS, SPALDT, SPAM) T.A 2021-2022.
2.  Meminta kepada kejaksaan tinggi sumatera utara untuk bersifat transparan dan terbuka dalam melakukan penindakan atas permasalahan tersebut di atas.
4. Meminta kepada KPK RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap kabalai, kasatker dan ppk BPPW provinsi sumatera utara atas dugaan praktek tindak pidana korupsi dana hibah APBN T.A 2021-2022  program kementrian PUPR (SPALDS, SPALDT dan SPAM) serta kegiatan FOKUS GROUP DISCUSSION yang dilaksanakan pada tanggal 5 S/d 7 Desember 2022 di sibayak hotel.
5. Apabila permintaan kami tidak sepenuh nya diindahkan maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara kesatuan republik indonesia.
Aksi yang dikejatisu pun diterima langsung oleh pihak kejatisu untuk diproses dan akan melakukan pemanggilan terpada pihak terkait untuk diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.
Terakhir, Rahim Sebagai Koordinator aksi menyampaikan akan terus melakukan aksi damai guna mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
Komentar

Berita Terkini