Seorang pria berinisial MAR alias Nanda (39) Warga Jalan Subur, Lingkungan Il, Kelurahan Sripadang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,50 gram, pada Kamis (15/6/23).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (16/6/23) kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Pelaku berinisial MAR alias Nanda di amankan Polisi di Kawasan Jalan Ketumbar, Linkungan V, Kelurah Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, pada Kamis (15/6/23)sekira pukul 00.05 Wib. Tepatnya dari sebuah gang dikawasan jalan tersebut.
"Dari penangkapan yang dilakukan terhadap Nanda petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 2,07 gram dan berat bersih (Netto) 1,50 gram. 1 (satu) buah Amplop warna putih, 1 (satu) helai tisu warna putih,1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG lipat warna merah,1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna biru, Uang tunai Rp 302 000.(tiga ratus dua ribu rupiah).1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI Satria Fu warna hitam Bk 5446 VAW," ungkap AKP Agus.
Dijelaskan AKP Agus, sebelumnya Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 00.05 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial MAR alias Nanda, dari penangkapan itu ditemukan barang bukti 1 (satu) buah amplop yang didalamnya 1 (satu) helai tisu warna putih yang berisi 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu di atas tanah tepat di belakang Nanda dengan jarak sekitar 7 meter. Selanjutnya petugas juga menemukan barang bukti lainnya.
"Lalu petugas membawa Nanda dan barang-barang yang ditemukan kekantor sat narkoba polres tebing tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadapnya di perasangkan Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Tutup AKP Agus.(Naz)