Miliki 1,72 gram Sabu, Warga Jalan Cendrawasi Tebing Tinggi di Tangkap Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Dari informasi masyarakat Polisi berhasil mengamankan seorang pria inisial RAP (22) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,72 gram, Polisi mengamankan pelaku dari kediamannya di Jalan Cendrawasih Lingkungan II Kelurahan Pinang mancung Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Jumat (16/6/23) sekira pukul 17.30 WIB.

terkait hal ini, kepada wartawan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui AKP Agus Ariato, Minggu (18/6/23) membenarkan penangkapan itu.

Dijelaskan AKP Agus, awalnya personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin identitasnya pada Jumat (16/6/23) informasi itu menyebutkan bahwa ada seseorang pria yang diduga memiliki narkotika di Jalan Cendrawasih Pinang Mancung  tepatnya di sebuah rumah dengan menyebutkan identitas dan ciri-ciri orang dimaksud.

Menanggapi informasi tersebut  sekira pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi  lokasi yang diinformasikan.

"Tiba dilokasi, saat itu petugas melihat ada seorang pemuda yang sesuai dengan identitas dan ciri ciri dimaksud sedang berada di belakang sebuah rumah," ungkapnya.

lalu, Sambung AKP Agus, petugas langsung memperkenalkan diri dan mengamankan pelaku yang  mengaku berinisial RAP.

Kemudian Petugas yang saat iti didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di dalam rumah.

Dari pengeledahan itu petugas tepat di kamar kosong lantai dua, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik asoy warna merah berisi 1 buah timbangan digital warna hitam berbentuk mouse, 1 buah sendok sabu  terbuat dari sedotan bekas, 1 bungkus plastik berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, 1 lembar gulungan tisu warna putih berisi 6 paket narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram.

"Saat diintrogasi dilokasi, pelaku RAP mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. petugas akhirnya membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"tutup AKP Agus. (Naz)


Komentar

Berita Terkini