harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Seorang pria inisial LH alias Nando (33) Warga Desa Tanjung prapat Kecamatan, Sei Suka, Kabupaten Batu bara diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1,83 gram, pada Jumat (23/6/23).
Terkait hal ini, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (24/6/23) kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan itu.
"Benar, Petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan pelaku Narkotika berinisial LH alias Nando saat berada di Jalan Perkebunan Paya pinang, Kecamatan Tebing syahbandar, Kabupaten Serdang bedagai, tepatnya di pinggir jalan, pada Jumat siang (23/6/23) sekira pukul 12.30 Wib." ungkap AKP Agus.
Dari penangkapan terhadap Nando, lanjut AKP Agus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,30 gram dan berat bersih (Netto) 1,83 gram, Uang tunai berjumlah Rp. 1.500.000, (satu juta Iima ratus ribu rupiah ), 1 (satu) lembar lakban warna hitam,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra X dengan Nopol BK 3225 TBT.
"Saat di interogasi petugas Nando mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,"ujar AKP Agus.
Sebelumnya AKP Agus menerangkan penangkapan terhadap Nando bermula pada Jumat siang (23/6/23), saat itu personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui, mengatakan bahwa ada seseorang laki-laki yang di duga memiliki narkotika di Jalan Perkebunan Paya pinang, Kecamatan Tebing syahbandar, Kabupaten Serdang bedagai tepatnya di pinggir jalan, dengan menyebutkan juga identitas dan ciri ciri orang yang di maksud.
Selanjutnya pada hari itu juga sekira pukul 12.30 wib petugas tiba di lokasi dan melihat ada seseorang laki-laki yang sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang dimaksud seorang diri berada di pinggr jalan, kemudian petugas langsung mengamankan pelaku yang mengaku Alias Nando. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan,pakaian dan di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra X dengan Nopol BK 3225 TBT dan menemukan sejumlah barang bukti.
"Terhadap pelaku terancam di cerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Agus.(Naz).
Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.