Seorang pria alias Marko Warga Sergei diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram, pada Jumat (2/6/23) di Kawasan Jalan LKMD II, Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Tepatnya di pinggir rel kereta api dekat pohon sawit.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (3/6/23)
" benar personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi telah menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Pelaku berinisial Z alias Marko.(49) warga Dusun I, Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai," ungkapnya.
AKP Agus pun menjelaskan, petugas mendapat informasi dari warga yang resah atas tindakan pelaku dalam bermain dan mengedarkan sabu, pada Jumat (2/6/23) berbekal informasi, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Kampung Lalang tepatnya di pinggir rel kereta api dekat pohon sawit.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap Marko, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram, 1 buah tas kecil berwarna merah yang didalamnya terdapat 20 klip plastik kosong transparan, 1 buah pipet plastik yang ditemukan di atas tanah samping badan kanan pelaku.
"Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya, semua barang bukti sudah kami amankan dan telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Agus. (Naz)
Keterangan Foto : Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.