Miliki Sabu 1,47 gram, Warga Jalan Ketumbar Tebing Tinggi di Ciduk Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- 
Seorang pria terduga pelaku narkoba berinisial S alias Yono (48) warga Jalan KF. Tandean, Gang Ketumbar, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,47 gram, pada Jumat (23/6/23) sekira pukul 15.30 WIB di Perumahan Griya Bulian Permai Blok A Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya depan sebuah rumah.

Terkait penengkapan tersebut, Kasi Humas Polres Tebing  Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (24/6/23) kepada wartawan menerangkan, Saat penangkapan terhadap ini sial S alias Yono,  petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,47 gram,  1 unit handphone merek Nokia warna hitam dari dalam saku celana pelaku.

"Selain itu, unit sepeda motor warna hitam merk Honda Beat dengan nomor polisi BK 5090 NAU, dimana saat diintrogasi petugas terduga pelaku Yono sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya," ungkap AKP Agus.

Sebelumnya AKP Agus, menjelaskan penangkapan terhadap terduga pelaku bermula pada Sabtu (24/6/23), ketika itu petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menerima  informasi warga yang resah atas perbuatan pelaku yang melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di sekitar lokasi penangkapan tersebut.

Dari informasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Yono," kini pelaku dan barang bukti yang di temukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Agus.(Naz).


Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini