Modus Beli Rokok, Bembeng Pelaku Penggelapan Septor Diserahkan Ke Polres Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- 
Seorang pemuda alias Bembeng warga Kota Tebing Tinggi di amankan Polres Tebing Tinggi terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan Sepeda Motor (Septor) milik  korbannya Fauziah Hasibuan, Kamis malam  (1/6/23) sekira pukul 23.00 Wib, di kawasan Kampung Lalang, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Pondok Ringin. 

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (2/6/23) menuturkan, sebelumnya pelaku berinisial BH alias Harianto (25), Warga Jalan Merpati, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi," terlebih dahulu diamankan oleh saksi yakni Ahmad Said saat ketemu di Pondok Ringin dan langsung di serahkan ke Polres Tebing Tinggi," ujar AKP Agus.

Dijelaskannya, Pelaku di tangkap berdasarkan Laporan Korbannya, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 1053  / XII /2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 Desember 2022. Atas nama Fauziah Hasibuan (38) Warga Jalan Karya, Linkungan III, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Sebelumnya, Pada Rabu 21 Desember 2022, sekira pkl 08.00 wib saksi atasnama Alvina Anggaini Hasibuan menelephone korban dan menyuruh korban untuk datang kerumah kedua saksi (suami istri), setibanya korban tiba
dirumah kedua saksi lalu saksi Ahmad said mengatakan kepada korban kalau sepeda motor milik korban telah dibawa lari oleh Pelaku, yang mana pada awal nya sewaktu saksi atas namam Ahmad Said bertemu dengan pelaku lalu pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok kemudian pelaku tersebut tidak mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut.

Selanjutnya, Pada Kamis, 1 Juni 2023 sekira pukul 23.00 wib, di kampung lalang tepatnya di pondok ringin saksi Ahmad Said (23) Warga Jalan. Setia Budi Lk. III Kel. Berohol Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, berjumpa dengan pelaku berinisial BH alias Bembeng dan saksi tersebut membawa pelaku penggelapan tersebut ke Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Terhadap pelaku kita perasangkakan Pasal 378 dan atau 372 dari KUHPidana," tutup AKP Agus. (Naz)


Komentar

Berita Terkini