Polres Tebing Tinggi terus melakukan pengembangan kasus narkoba dari tertangkapnya Sikus (41) di Jl Ir H Djuanda Karya Jaya Kota Tebing Tinggi dan Reza (44) seorang karyawa BUMN di Bandar Betsy Simalungun dan Akhirnya menangkap pemasok narkotika kepada Reza yakni berinisial J alias Romo yang juga salah seorang Karyawan BUMN.
Hal ini disampaikan, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin(12/6/23) kepada wartawan.
Dijelaskan AKP Agus, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menangkap seorang pria jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba beberapa hari lalu terhadap Sikus (41) di Jl Ir H Djuanda Karya Jaya Tebing Tinggi dan Reza (44) di Bandar Betsy Simalungun,
" kasus ini terungkap setelah Reza mengaku bahwa barang terlarang itu adalah hasil transaksi dengan seorang pria berinisial J alias Romo (47) Warga Huta II Gondang Rejo Desa Bandar Tongah Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, Romo di tangkap polisi pada Jumat (9/6/23) pukul 20.30 WIB di Pos Induk Emplasmen Perkebunan Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan," ungkap AKP Agus.
Awalnya, Papar AKP Agus, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sabu seberat 2,95 gram dari tangan Sikus di Karya Jaya, dari penangkapan itu polisi terus melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Reza di Kebun Bandar Betsy Simalungun dengan barang bukti ganja seberat 2,41 gram.
"Dari keterangan Reza tersebut akhirnya petugas kita berhasil melakukan penangkapan terhadap J alias Romo (47) yang berperopesi sebagai Karyawan BUMN yang beralamat di Huta II Gondang Rejo Desa Bandar Tongah Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun," ujar AKP Agus.
Dari penangkapan Romo Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,13 gram, 1 bungkus plastik asoy warna merah berisi biji, ranting dan daun ganja seberat 67,57 gram, 1 lembar kertas warna putih berisi biji, ranting dan daun ganja dengan berat 1,89 gram, 1 buah kotak rokok Sampoerna warna hijau, 1 buah masker warna putih, 1 buah pipet plastik berbentuk runcing, 1 unit handphone merk Nokia warna putih dan 1 unit handphone android merek Realme warna abu-abu.
"Saat diintrogasi Polisi pelaku Romo mengakui dirinya benar ada bertransaksi sabu dengan Reza sebanyak 1 gram seharga Rp.700 ribu, sabu tersebut telah dipisahkan menjadi beberapa bagian. kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Agus.(Naz)
Keterangan Foto : J alias Romo bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.