Polres Tebing Tinggi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan terhadap Mrs X (tanpa idintitas) dan akhirnya diketahui bernama Sugiyanti (23) Warga Dusun I Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Sebelumnya, jasad Sugiyanti di temukan pekerja pemanen ubi, tepat dirumpunan bambu di Dusun I Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (6/6/23) sekitar pukul 14.30 wib.
Berbekal informasi dari keluarga tentang teman dekat korban menjelang nyawanya dihabisi. Hanya butuh waktu 1x12 Jam, "Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Sugiyanti pada Rabu (7/6/23), pelaku seorang pria berinisial MTP(19) warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Pelaku diamankan dari Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang, Kapai Kota Dumai Provinsi Riau tepatnya di Mushola Simpang KID (Kawasan Industri Dumai). ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat pagi (9/9/23) kepada wartawan.
Dijelaskan AKP Agus, pengungkapan kasus ini, awalnya pada Selasa (6/6/23) sekira pukul 16.30 WIB saat pelapor Dicky Suhendra (27) selaku suami korban tiba di TKP, berdasarkan Informasi yang didapat pelapor melalui media sosial Facebook bahwa ada penemuan mayat yang dilihatnya. Pelapor menandai beberapa barang barang mirip milik korban yang telah hilang meninggalkan rumah selama 16 hari, sehingga dirinya meyakini jika mayat yang ditemukan adalah istrinya, pelapor langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.
"Dari informasi suami korban dan warga sekitar, personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan mencium keberadaan pelaku di Kota Dumai Provinsi Riau. Personel langsung bergerak dan tiba di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kapai Kota Dumai Provinsi Riau tepatnya di Mushola Simpang KID (Kawasan Industri Dumai) pada Rabu (7/6/23) pukul 03.00 WIB," ungkap AKP Agus.
Lebih lanjut AKP Agus memaparkan, penangkapan pelaku Riski dipimpin Ipda Dhimas Abie Thoyib S.TrK, dimana selama 1 x 12 jam terhitung dari penemuan mayat tersebut, pelaku berhasil diamankan dengan dibantu personel Polres Dumai, kemudian pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pengembangan.
"saat pencarian barang bukti pelaku mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk di lakukan perawatan," ujarnya.
Saat diinterogasi, Sambung AKP Agus, pelaku menceritakan awal pertemuan dengan korban melalui unggahan di Facebook tentang lowongan kerja menjaga anak yang dibuatnya, korban berminat untuk bekerja dengan pelaku, lalu pada 22 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB, korban datang untuk bekerja pertama kalinya di rumah pelaku yang berada di Jalan Taman Bahagia menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3046 NAV.
"Berhubung karena pelaku hanya seorang diri, warga sekitar mendatangi pelaku yang telah berdua di dalam rumah bersama korban, selanjutnya korban disuruh keluar dari rumah," ucap AKP Agus.
Tak sampai disitu, Tambah AKP Agus, kemudian pelaku pergi juga dari rumah dengan berjalan kaki, setibanya di rel kereta api Taman Makam Pahlawan pelaku berjumpa dengan korban dan mengajaknya ke Pematang Siantar, lalu pukul 13.00 wib pelaku dan korban kembali ke Tebing Tinggi dan membawa korban berkeliling kota yang akhirnya berhenti di TKP Dusun I Desa Kuta Baru.
Selanjutnya oleh pelaku kemudian korban dihabisi dengan cara dipiting dari belakang, pelaku juga sempat melakukan pelecehan seksual, Setelah korban lemas kemudian pelaku membuat posisi korban duduk lalu melilitkan tali tas yang sebelumnya sudah dibawa pelaku untuk mengikat leher korban sebanyak dua putaran. Usai itu pelaku mengambil tas korban yang didalamnya berisikan 1 unit handphone Vivo warna hitam dan 1 buah kunci sepeda motor yang kemudian dijualnya di daerah Belawan seharga Rp.2 juta, pada Jumat (2/6/23) pelaku berangkat ke Dumai.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi "Pelaku dijerat Pasal 338 Subsider 365 ayat 3 dari KUHPidana," tutupnya AKP Agus.(Naz)
Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.