harianfikiransumut.com | Meranti - Polsek Rangsang Barat Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Jumat (9/6/2023), mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Pria berinisial MF diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/VI/2023/SPKT/Polsek Rangsang Barat/Polres Kep. Meranti/Polda Riau tanggal 9 Juni 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/VI/2023/SPKT/Polsek Rangsang Barat/Polres Kep. Meranti/Polda Riau tanggal 9 Juni 2023.
Laporan Polisi kasus pencurian tersebut terjadi di dua tempat, yakni di belakang rumah dinas Camat Rangsang Barat yang terletak di jalan Olahraga Desa Bantar pada Kamis (8/6/2023) sekira pukul 08.00 WIB dan di dalam ruangan guru SMPN 2 Rangsang Barat pada Selasa (30/5/2023) lalu sekira pukul 06.00 WIB yang terletak di jalan Pemda Desa Bantar.
Adapun pelapor atau korbannya, yakni H Aminnullah SAg SH MSI (49 thn), warga jalan Sialang Burung Desa Bokor dan Abu Sopian (30 thn) guru honorer yang beralamat di jalan Pelabuhan Desa Bantar.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu buah tangki air merek Sekawan warna oren, satu unit sepeda motor Yamaha F1 ZR warna merah, satu buah kompor gas merek Miyako warna hitam lengkap dengan selang dan regulator serta dua buah tabung gas 3 Kg.
Kronologis kejadian di TKP pertama, pada Jumat (9/6/2023) sekira pukul 08.00 WIB. Dimana pelapor mendapat informasi dari Dodie (saksi) bahwa tangki air warna oren telah hilang.
Mendapat kabar tersebut pelapor melakukan pengecekan ke lokasi dan benar tangki air tersebut sudah tidak ada atau hilang.
Atas kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1.800.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rangsang Barat guna pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya, kronologis kejadian di TKP kedua, yakni pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 06.00 WIB.
Pelapor yang saat itu tiba di SMPN 2 Rangsang Barat melihat ada kaca jendela ruang majelis guru bagian depan terbuka. Kemudian pelapor masuk ke dalam ruangan tersebut untuk mengecek barang-barang yang ada di dalamnya.
Setelah melakukan pengecekan barang-barang di ruangan itu, pelapor mendapati sebuah kompor gas lengkap dengan selang dan regulator serta tabung gas 3 (tiga) kg sudah hilang.
Selanjutnya pelapor memberitahukan kepada kepala sekolah bahwa di ruang guru telah terjadi kemalingan. Kemudian kepala sekolah SMPN 2 Rangsang Barat pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rangsang Barat. Atas kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian Rp500.000
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat sorenya, Kapolsek Rangsang Iptu Benny Afriandi Siregar SH MH memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penangkapan.
Dimana, dari informasi yang di dapat unit reskrim bahwa tersangka pencurian tersebut sedang sembunyi di rumahnya yang beralamat di jalan Pemda Desa Bantar.
Aparat pun langsung menuju ke TKP yang di maksud. Benar saja, tersangka ada disana dan langsung di bawa ke Mapolsek Rangsang Barat.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan, ia juga mengaku telah melakukan pencurian di lima TKP yang berbeda. Dengan rincian satu buah kompor gas merek Miyako warna hitam lengkap dengan selang dan regulator serta dua buah tabung gas 3 Kg di SMPN 2 Rangsang Barat, kemudian satu buah tangki air di belakang rumah dinas Camat Rangsang Barat.
Selanjutnya, satu buah mesin pompa air merek Sanyo di rumah warga yang beralamat di Desa Anak Setatah, satu bua kompor mereka Rinai di kantin kantor Camat Rangsang Barat, serta satu buah mesin pompa air merek Sanyo di rumah warga yang beralamat di jalan Rumbia Desa Bantar.
"Jadi, setelah diinterogasi, pelaku mengatakan bahwa ia melakukan pencurian tersebut di bantu temannya Ti dan An yang saat ini masih DPO," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, sebagaimana disampaikan Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny Afriandi Siregar SH MH, Sabtu (10/6/2023) pagi.
Terhadap pelaku, sebut Kapolsek, dipersangkaan pasal 363 Ayat (1) butir ke 4 dan ke 5 KUHP. Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Deki)