Puluhan Massa F.SPTI-K.SPSI DPC Dibawah Pimpinan Sejarah Sembiring Menggelar Aksi Damai di PT.CASS

harianfikiransumut.com l Besitang - Puluhan massa yang tergabung di dalam organisasi Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(PUK.F.SPTI-K.SPSI) Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Mengelar Aksi Damai di depan PKS PT.Cahaya Agro Sawit Sejahtera(CASS) pada Senin, (5/6/2023).

Dalam Aksi itu, mereka meminta .PT. CASS dapat memberikan pekerjaan bongkar muat ke pihak PUK F. SPTI-K.SPSI Desa Bukit Selamat Kecaman Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara dibawah Pimpinan PUK Efni Ramadhan Tarigan.

Aksi damai yang berlangsung tertib tersebut,  terlihat puluhan anggota dan pengurus PUK F.SPTI-K.SPSI Desa Bukit Selamat turut dihadiri Sejumlah Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC)F.SPTI-K.SPSI Kabupaten langkat dan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara.

Ketua OKK DPD Sumut Julianus Sembiring.SH dalam orasinya mengatakan bahwa Pihak PT. CASS selama ini disinyalir telah melakukan perbuatan yang salah, sebab pihak perusahaan telah membuat PKB dengan kelompok orang yang salah. 

Berdasarkan nomor pendaftaran IDM:000320806 yang dikeluarkan oleh Kemenkumham Bahwa, Merk, logo dan nama F. SPTI-K.SPSI adalah milik Surya Bakti Batu Bara. SH.MH dan berdasarkan Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum(AHU) bahwa AHU Ormas Cp. Nengolan Sudah di Blokir.

Maka kepada pihak Perusahaan Khususnya PT.CASS dan umumnya perusahaan yang lain di Kabupaten Langkat ini harus memahami jangan membuat PKB kepada orang yang salah, karena mereka selama ini telah menggunakan merk dan logo milik organisasi kami, kata Julianus Sembiring. 

Orasi itu juga disampaikan secara bergantian oleh Wakil Sekretaris DPD.F.SPTI-K.SPSI Sumut, Bernad Matupang menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Dirjen PHI 1 April 2022 bahwa Ketua Umum adalah Surya Bakti Batu Bara. SH.MH.

Sekeretaris DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat, Suarni Sartika Br Sitepu dalam orasinya mengatakan, kami minta kepada pihak Perusahaan untuk menerima Kami Bekerja, Karena Kami telah memenuhi Unsur UU No:21 Tahun 2000 Pasal 25 Huruf a l.

Suarni juga menjelaskan Berdasarkan Surat Disnaker Kabupaten langkat tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Ketua DPC.F.SPTI-K.SPSI Kabupaten langkat adalah Sdr Sejarahta Sembiring. 

Maka Organisasi Bongkar-muat yang Sah Secara Hukum dari tingkat Pusat DPP, DPD dan DPC hingga ke PUK, adalah kami yang memiliki legalitas yang sah secara Hukum, kata Suarni. 
Beberapa saat kemudian, pihak perusahaan PT.CASS Akhirnya menerima empat orang perwakilan dari PUK F. SPTI-K.SPSI Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang yang diketuai Efni Ramadhan Tarigan untuk bernegosiasi.

Hasil negosiasi antara kedua belah pihak, turut disaksikan oleh petugas dari kepolisian polsek Besitang.

Dalam kesepakatan itu pihak PT. CASS  meminta kepada pimpinan PUK F.SPT-K.SPSI Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang untuk memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati bersama Antara Perusahaan dan pimpinan PUK dengan tegang waktu selama tiga hari.

Selanjutnya akan diadakan pertemuan kembali oleh kedua belah pihak untuk membuat PKB, pertemuan antara pihak Manajemen PT. Cass dan Pengurus F.SPTI-K.SPSI berakhir sekitar pukul 15.30 WIB, seluruh massa aksi membubarkan diri secara tertib.

Sejumlah media sempat menunggu di Depan PKS.PT.Cass untuk bertemu pihak Manajemen perusahaan.guna melakukan konfirmasi terkait hasil pertemuan Antara Pihak PT. Cass dengan Pengurus F. SPTI-K.SPSI. Namun hingga berita ini disiarkan, pihak media tidak berhasil mendapatkan keterangan secara resmi dari pihak perusahan. (R.az)
Komentar

Berita Terkini