harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi mengamankan 3 orang warga sipil terkait kepemilikan 57.23 gram Sabu-Sabu, saat melakukan penggerebekan dirumah SA Saragih, tepatnya di Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu malam (29/7/23) sekira pukul 17.00 WIB,
Pengungkapan kasus narkoba ini atas pengembangan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika yang melibat oknum TNI berpakat Koptu inisial HA, Ta Tuud Kodim 0103/AUT Korem 011/LW Kodam IM, yang telah diamankan terlebih dahulu bersama 3 warga sipil dan telah diserahkan ke Mapolres Tebing Tinggi, pada penangkapan Kamis malam (27/7/23) lalu.
Dari keterangan HA, petugas gabungan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi keterangan bahwa di rumah SA Saragih di Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai, ada aktifitas kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AD.
Pada hari Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi bergerak menuju rumah SA Saragih.
Sesampainya di rumah Sahril Ahmad Saragih, Petugas dari kesatuan TNI AD tersebut berhasil mengamankan 3 pria yakni AP, SS, dan SA Saragih beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabunl, namun tidak menemukan adanya Oknum TNI AD dilokasi penangkapan.
Selanjutnya ketiga orang tersebut, dibawa ke Masubdenpom I/1-1 Tebing Tinggi, untuk di interogasi.
Dari penangkapan terhadap ke 3 warga sipil tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti, diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik klip transparan sebanyak 6 paket, kurang lebih 57.23 gram.
Selain itu, 2 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1buah timbangan digital, 2 buah kaca pirex, 1 pipet plastik, 4 buah mancis, 1bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet warna merah, 1buah dompet warna hitam, 1 buah dompet waran abu-abu, 1 buah Handpone merk Oppo, 1 buah Handpone merk Nokia, 2 buah KTP atas nama AP dan SS, uang tunai sejumlah Rp. 6.150.000.
Saat di introgasi petugas AP, SS dan SA Saragih tidak ditemukan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peredaran narkotika yang dilakukan mereka.
Usai menjalani pemeriksaan di Markas Polisi Meliter (PM) Tebing Tinggi, ketiga orang tersebut diserahkan ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pengusutan lebih lanjut.(Naz)
Keterangan Foto : Ketiga pelaku bersama barang bukti saat diamankan Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi.