Miliki Sabu, Putra dan Budi Diamankan Polres Tebing Tinggi Dari 2 Lokasi Berbeda

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamakan Dua pria pelaku narkoba berinisial Putra Kakek (41) dan Budi (39) dari Dua lokasi berbeda di Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi, Sabtu (1/7/23)

Hal ini pun dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (4/7/23) kepada wartawan.

"Benar dua orang pria telah diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dari dua lokasi berbeda pada Sabtu (1/7/23) lalu,"

Pelaku pertama, Putra kakek (41) dia diamankan petugas pada Sabtu (1/7/23) tidak jauh dari alamat tempat tinggalnya di Jalan Batu Bara, Gang. Seroja, Keluraha Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, bersama barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor  1,30 gram dan berat bersih 1,02 gram.1 (Satu) Unit Handphone merk Oppo A.37 warna putih-gold dengan anti gores warna hitam. 

Dan berikutnya seorang pria alias Budi (39) warga Dusun V Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Dia ditangkap petugas saat berada di Jalan Danau Maninjau Gang Bengkel, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya disebuah rumah.

Dari penangkapan Budi pada Sabtu (1/7/23) petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,32 gram dan berat bersih 1,48 gram.1 (satu) buah kotak Hand Phone merek VIVO warna putih. 1 (satu) buah dompet warna ungu. 1 (satu) buah timbangan digital. 1 (satu) buah sendok sabu (skop). 4 (empat) bungkus plastik transparan yang berisikan plastik-plastik transparan kecil kosong.

"Saat diintrogasi petugas kedua pria tesebut mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka. Penangkapan terhadap keduanya tidak ada kaitannya dengan pengembangan kasus." ungkap AKP Agus.

Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna diperiksa lebih lanjut.

"Terhadap Ke duanya di perasangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tetup AKP Agus. (Naz)

Keterangan Foto :(Kiri) Putra bersama Barang bukti, Budi bersama Barang bukti (kanan) saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini