harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang Merekomendasikan Tiga Poin Kepada Pj Bupati Aceh Tamiang terhadap manajemen kepegawaian terkait mutasi pada masa pemerintahan Bupati Mursil dan Wakil Bupati Insyafuddin pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.
Ketiga poin yang direkomendasikan tersebut diputuskan oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur turut didampingi oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST dan Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH dalam sidang paripurna di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Selasa (4/7/2023).
Dalam penyampaiannya, Muhammad Nur memaparkan bahwa mutasi yang dilakukan terhadap 107 orang PNS, eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terindikasi bermasalah dan bertentang dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang memberikan Rekomendasi kepada Pj Bupati Aceh Tamiang yang tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor : 8 Tahun 2023 Tentang Rekomendasi DPRK Aceh Tamiang Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya, rekomendasi tersebut dibacakan oleh Sekretari DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita, ST. MY sebagai berikut :
1. Meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan sanksi berupa rotasi internal di lingkungan Baperjakat Aceh Tamiang
2. Meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang berupa rotasi kepada Kepala BKPSDM telah lalai menjalan tugas dan fungsinya.
3. Meminta kepada Inspektorat untuk melaksanakan Audit Internal terhadap Baperjakat Aceh Tamiang dan Penjabat Aceh Tamiang dan Pejabat yang dilantik tapi tidak dikukuhkan kembali.(pakar).