harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Tersandung kasus Narkoba Seorang pria berinisial HA(41) Warga Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram, pada Senin (7/8/23) sekira pukul 22.15 Wib.
Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (11/8/23) kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan itu
"Benar, atas laporan masyarakat, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap HA pada Senin 7 Agustus 2023, di Jalan Deblod Sundoro Lk.II Kel. Bagelen Kec.Padang Hiir Kota Tebing Tinggi.
Dari penangkapan terhadapnya Kiding petugas mendapati barang bukti 2 (dua) bungkus plastik kilp yang di dalamnya serbuk knstal narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,56 gram dan berat bersih (Netto) 0,19 gram," sebut AKP Agus.
Selain itu,1 (satu) buah alat hisap (shabu) bong lengkap dengan kaca pirex 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan1 (satu) buah dompet warna coklat yang di dalamnya berisi Uang sebanyak Rp 1.450.000,(satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), serta 1 satu unit handphone merk Oppo warna ungu.
"Ketika di lakukan introgasi oleh petugas terhadap HA, HA mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya," sambung AKP Agus.
Saat ini Pelaku HA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Agus.(Naz)
Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.