harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Seorang pemuda berinisial FR alias Pritil (23) Warga Jalan Pulau sumatera, Linkungan III, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang hulu, Kota Tebing Tinggi diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,01 gram, pada Sabtu (19/8/23) Sekira pukul 15.30 Wib.
Terkait penangkapan terhadap Pritil, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Rabu (23/8/23) kepada wartawan menuturkan, Pritil diamankan petugas atas informasi masyarakat yang tidak ingin identiasnya di ketahui mengatakan bahwa ada seseorang laki-laki diduga memliki narkotika.
"Pritil ditangkap dari rumah tempatnya bedomilsi tepatnya diruang dapur rumah, pada Sabtu 19 Agustus 2023 lalu sekira pukul. Dari penangkapa itu petugas menemukab barang bukti 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,00 gram dan berat bersih (Netto) 1,01 gram," ungkap AKP Agus.
Selanjutnya kata AKP Agus, 1 bungkus rokok merk MAGNUM warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastik transparan,1unit hp android merk VIVO warna biru,1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas.
Selain itu,1 bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong dan uang tunai berjumlah Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dengan rincian : 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
"Saat penggeledahan itu petugas di dampingi kepling, Ketika diintrogasi petugas Pritil mengakui bahwah sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya" sambung AKP Agus.
Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut.
" Atas perbuatannya Pritil terancam dicerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Agus. (Naz)