harianfikiransumut.com | Bengkalis - Musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2024 Desa Makeruh telah rampung dilaksanakan
Hal itu disampaikan oleh Pj. Kepala Desa Makeruh, Agafri, SE kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023 bahwa telah selesai menyelenggarakan Musrenbang tentang penyusunan RKPDes bertempat di aula Kantor Kepala Desa Makruh jln. Sultan Syarif Kasim, Selasa, 25 Juli 2023.
Agafri menjelaskan bahwa Alur penyusunan RKP Desa hampir sama dengan alur penyusunan RPJM Desa.
Untuk itu, Agafri menjabarkan bahwa adapun perbedaannya hanya sedikit saja, sebab, RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran dari RPJM Desa.
" Sama seperti dalam proses menyusun RPJMDes, RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut, menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes). Ujar Agafri.
Agafri mengatakan bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MPPD) dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa.
”Didal pasal 32 menyebutkan; Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: Mencermati ulang dokumen RPJM Desa; Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Kata nya mengatakan bahwa desa berkewajiban membentuk tim verifikasi.
”tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita Acara (BA) menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
Hal itu katanya Mengacu kepada Permendagri 114 pada Paragraf 2 Pasal 31 menyebutkan, bahwa ”Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.
Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Apa saja Kegiatan yang dilakukan dalam Musyawarah Desa, tukas Agafri. ( Alan)