harianfikiransumut.com | Meranti - Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, Jumat (20/10/2023) pagi, bertempat di warung kopi DK, jalan Banglas, Kecamatan Tebinggtinggi, mengadakan giat Jumat Curhat Polres bersama pengurus partai politik (parpol).
Kegiatan itu dihadiri Kabag Ops Polres Kompol Yudi Setiawan SH MH, Kasat Samapta AKP Timur Brata Yuda Nainggolan SH, Kasat Tahti Iptu Soeharmanto, KBO Sat Intelkam Ipda Mada Surya, Kaurmintu Sat Intelkam Bripka Noprizal SH, para pengurus parpol Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam sambutan Kabag Ops Kompol Yudi Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan program rutin Polres terjun langsung kepada masyarakat untuk saling bertukar pendapat.
"Pesta demokrasi akan segera berlangsung. Tahapan Pemilu sudah mulai berjalan saat ini. Maka dari itu, kami mengharapkan dukungan penuh dari partai politik yang ada di Meranti untuk bersama menciptakan Pemilu damai 2024 mendatang," harapnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Terlebih dalam momentum mendukung terlaksananya Pemilu tahun 2024 yang tertib dan damai.
Kaurmintu Sat Intelkam, Bripka Noprizal dalam pertemuan itu memaparkan terkait mekanisme penerbitan STTP dalam giat Kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan sesuai dengan Perkap nomor 6 tahun 2012.
Dimana, sebutnya, dalam surat pemberitahuan kampanye pada pasal 7 harus mencantumkan nama calon krpala daerah dan walil kepala daerah, parpol peserta pemilu, calon anggota DPR/DPD/DPRD atau capres/cawapres, ketua tim kampanye penyelenggara kampanye, waktu dan tanggal, lokasi, perkiraan jumlah kampanye, titik kumpul massa dan alat peraga yang digunakan saat pelaksanaan Kampanye.
Kemudian, potensi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye terselubung diluar jadwal yang ditetapkan yang dikemas dengan kegiatan masyarakat seperti pentas seni, kejuaraan olahraga, Bazaar, giat sosial dan lainnya.
Giat blusukan di tempat keramaian umum seperti pasar, mall, objek wisata dan lainnya yang umumnya dilakukan oleh perorangan/ tim kecil dan spontanitas.
-Mengenai penghentian kegiatan kampanye, jelasnya pula, sesuai Perkap nomor 6 tahun 2012 pasal 35 ayat 1 dalam pelaksanaan kampanye apabila terjadi penyimpangan STTP dan/ atau gangguan keamanan, pejabat Polri dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan Per- UU, dengan tahapan tindakan seperti memberikan peringatan tertulis, melakukan penghentian kampanye di tempat terjadinya pelanggaran yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Apabila terjadi gangguan keamanan yang berpotensi meluas ke daerah Pemilihan lain, Kampanye dapat dihentikan dan Polri mengambil langkah-langkah sesuai standar prosedur yang berlaku.
Pertemuan juga diisi dengan dialog dan sesi pertanyaan dari perwakilan parpol yang hadir. Diantaranya tentang penerbitan STTP jika ada salah satu caleg dari provinsi yang membawa caleg kabupaten pada saat kampanye di Meranti.
Menanggapi hal itu, Kabag Ops menjelaskan bahwa caleg dari provinsi telah menerbitkan di tingkat provinsi dan membawa caleg di Meranti untuk berkampanye, maka caleg tersebut tidak perlu membuat STTP lagi di Polres. Namun, yang bersangkutan hanya cukup melaporkannya. (Deki)